banner 728x250

Jika Sudah Berbasis Sistem, Mengapa Bupati Harus Turun Tangan?

  • Bagikan
banner 468x60

MERANGIN — Polemik pengangkatan dan penempatan 237 kepala sekolah di Kabupaten Merangin perlahan mereda. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan persoalan telah diselesaikan melalui dialog dan komunikasi dengan para kepala sekolah yang terdampak kebijakan tersebut.

Namun di balik meredanya polemik, muncul pertanyaan yang justru semakin menguat di tengah publik: jika seluruh proses sudah berbasis sistem dan terintegrasi secara nasional, mengapa Bupati Merangin M. Syukur harus turun langsung menyelesaikan persoalan yang muncul?

Pertanyaan itu tidak lahir tanpa alasan.
Pemerintah daerah sebelumnya menegaskan bahwa pengangkatan dan penempatan kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme yang telah terhubung dengan sistem nasional.Kepala

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Dr. Misrinadi, menyatakan bahwa proses penetapan kepala sekolah menggunakan SIM KSPSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan).

Menurut Misrinadi, sistem tersebut telah dirancang untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat masuk dalam proses penugasan kepala sekolah.
“Sekarang ini prosesnya melalui SIM KSPSTK.

Seseorang yang layak dan memenuhi syarat otomatis sudah terdaftar di sana,” ujarnya.

Penjelasan itu tentu didasari oleh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mengatur proses penyediaan calon kepala sekolah melalui pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan, hingga penugasan berdasarkan kebutuhan sekolah.

Regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah untuk membangun sistem penugasan kepala sekolah yang lebih terukur, transparan, dan mengurangi ruang subjektivitas dalam penempatan jabatan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan cerita yang berbeda.

Pasca pelantikan 237 kepala sekolah, muncul sejumlah keberatan dari para kepala sekolah yang terdampak perubahan penugasan.

Sejumlah kepala sekolah bahkan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan untuk meminta kejelasan terkait status, jam mengajar, dan penempatan mereka.

berita lainnya :  Jejak Alat Berat di Jantung TNKS: Siapa Menopang Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Kerinci–Merangin?
banner 325x300
Penulis: Asmadi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *