BANGKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.137.199.538 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020.
Pengembalian uang tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Merangin, Kamis (2/7/2026), bersamaan dengan pemaparan perkembangan penyidikan perkara.
Kajari Merangin, Yusmanelly, mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.137.199.538 merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Merangin melaksanakan press release terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo pada Dinas PUPR Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.137.199.538,” ujar Yusmanelly.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa para saksi yang mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
“Hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi, termasuk dari pihak penyedia, yakni PT Merangin Karya Sejati,” katanya.
Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Merangin menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















