BANGKO – Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin tidak anti terhadap kritik. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari demokrasi selama disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Insan Pers di Bangko. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan pentingnya profesionalisme wartawan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menjaga independensi, mengutamakan verifikasi, akurasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak anti kritik. Silakan mengkritik, tetapi kritik harus berbasis data dan fakta agar memberi manfaat bagi kemajuan masyarakat,” kata M. Syukur.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari kalangan jurnalis. Mereka menilai kritik yang berbasis data dan fakta memang merupakan prinsip dasar dalam kerja jurnalistik. Namun, untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang, wartawan juga membutuhkan akses konfirmasi yang terbuka dari para pejabat publik.
Dalam praktiknya, proses konfirmasi tidak selalu berjalan mudah. Sejumlah wartawan mengaku kerap mengalami kesulitan memperoleh tanggapan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Upaya konfirmasi kepada kepala dinas maupun kepala bidang melalui telepon, pesan singkat, atau aplikasi perpesanan terkadang tidak mendapat respons, bahkan hingga berita diterbitkan.
Padahal, konfirmasi merupakan tahapan penting dalam proses verifikasi informasi. Melalui konfirmasi, pihak yang diberitakan diberikan kesempatan untuk menjelaskan, mengklarifikasi, maupun memberikan data pendukung sehingga pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
Kalangan jurnalis menilai, apabila pemerintah menginginkan kritik yang berbasis data dan fakta, maka seluruh jajaran OPD juga perlu memiliki komitmen yang sama dalam memberikan akses informasi kepada media. Keterbukaan pejabat publik terhadap permintaan konfirmasi menjadi bagian penting untuk menghasilkan pemberitaan yang utuh, akurat, dan berimbang.
Independensi jurnalistik sendiri mengandung makna bahwa wartawan bekerja tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun, baik pemerintah, partai politik, pemilik modal, maupun narasumber. Karena itu, setiap kritik yang disampaikan media harus lahir dari proses peliputan, pengumpulan data, verifikasi, dan konfirmasi, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan tertentu.
Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi. Respons yang cepat terhadap permintaan konfirmasi akan membantu masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan mengurangi potensi munculnya kesalahpahaman akibat tidak adanya penjelasan dari pihak terkait.
Dengan demikian, profesionalisme dalam dunia jurnalistik tidak hanya menjadi tanggung jawab wartawan, tetapi juga membutuhkan keterbukaan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Sinergi tersebut menjadi kunci agar masyarakat memperoleh informasi yang kredibel, berimbang, dan dapat dipercaya.


















