banner 728x250

Kasus Renah Alai Menguji Pengakuan Negara terhadap Hukum Adat Serampas

  • Bagikan
banner 468x60

MERANGIN – Perkara pidana yang menjerat tujuh warga Desa Renah Alai, Kabupaten Merangin, dinilai tidak sekadar menguji pembuktian unsur pidana di pengadilan. Lebih jauh, perkara ini dipandang menjadi ujian terhadap sejauh mana pengakuan negara atas masyarakat hukum adat benar-benar diterapkan dalam praktik peradilan.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA), Agus Zainudin, seperti dikutip media JAMBIDAILY.COM, perkara yang terjadi di wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Serampas tidak dapat dilepaskan dari keberadaan hukum adat yang telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional. Karena itu, hakim dinilai memiliki kewajiban menggali nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat sebelum menjatuhkan putusan.

Agus menjelaskan, dasar pengakuan tersebut tidak hanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengakui living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, tetapi juga berlandaskan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Tetapi dalam perkara yang terjadi di wilayah masyarakat hukum adat, keberadaan hukum adat juga merupakan bagian dari sistem hukum yang harus dipertimbangkan,” ujar Agus.

Menurutnya, MHA Serampas telah memperoleh pengakuan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Merangin. Pengakuan tersebut bukan sekadar simbol administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang harus menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Namun, perkara Renah Alai sesungguhnya membuka perdebatan yang lebih luas. Di satu sisi, aparat penegak hukum menjalankan ketentuan pidana yang berlaku. Di sisi lain, negara melalui konstitusi, KUHP Nasional, serta berbagai regulasi telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hukum yang hidup di dalamnya.

berita lainnya :  Dituntut 2,6 Tahun, Divonis Percobaan: Kekecewaan Syafrianto atas Putusan Kasus Perusakan Portal di Merangin

Bagi kalangan akademisi, dua rezim hukum tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Sebaliknya, keduanya harus dibaca secara utuh agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam konteks itulah, perkara tujuh warga Renah Alai dipandang menjadi salah satu ujian penting bagi implementasi konsep living law dalam KUHP Nasional. Sebab, pengakuan terhadap hukum adat tidak lagi berhenti sebagai norma dalam konstitusi, melainkan telah memperoleh pijakan dalam hukum pidana nasional.

Pandangan Agus menguatkan argumentasi tim penasihat hukum para terdakwa yang sebelumnya menyatakan klien mereka bertindak dalam rangka menjalankan kesepakatan adat yang berlaku di wilayah Masyarakat Hukum Adat Serampas. Tim kuasa hukum juga menyebut para terdakwa telah menjalani sanksi adat sebelum perkara diproses melalui mekanisme hukum pidana.

Perkara Renah Alai kini memasuki tahap pembelaan. Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan perusakan dengan pidana satu tahun penjara, sedangkan satu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dituntut satu tahun tiga bulan penjara.

Kini perhatian publik tertuju kepada majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan tidak hanya menentukan nasib tujuh warga Renah Alai, tetapi juga akan menjadi salah satu tolok ukur bagaimana pengadilan menerapkan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dalam praktik peradilan pidana.

Apakah pengakuan terhadap masyarakat hukum adat benar-benar menjadi pertimbangan dalam putusan pengadilan, atau hanya berhenti sebagai norma dalam berbagai peraturan perundang-undangan, akan mulai terjawab ketika majelis hakim membacakan putusannya dalam perkara ini.

banner 325x300
Penulis: Asmadi Editor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *