banner 728x250

Mutasi 237 Kepala Sekolah: Aturan Ada, Dasar Penempatan Dipertanyakan

  • Bagikan
banner 468x60



MERANGIN – Polemik mutasi 237 kepala sekolah di Kabupaten Merangin memasuki babak baru. Setelah muncul gelombang keberatan dari sejumlah kepala sekolah yang mengaku ditempatkan jauh dari lokasi tugas sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin akhirnya memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan mutasi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Misrinaldi, memastikan pelantikan kepala sekolah yang dilaksanakan pada Sabtu (6/6/2026) telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku

Misrinaldi menjelaskan bahwa sebelum pelantikan dilakukan, terlebih dahulu telah dilaksanakan proses pemetaan kepala sekolah.

“Pelantikan kepsek tadi siang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sebelum dilakukan pelantikan sudah dilakukan pemetaan kepsek,” ungkap Misrinaldi.seperti dikutip dari jambidaily.com

Penjelasan tersebut menjawab sebagian pertanyaan publik mengenai legalitas pelantikan. Namun belum sepenuhnya menjawab polemik yang berkembang terkait dasar penempatan masing-masing kepala sekolah.

Sebab yang dipersoalkan sejumlah kepala sekolah bukan status pelantikannya, melainkan alasan mereka ditempatkan di sekolah tertentu yang jaraknya cukup jauh dari tempat tugas maupun domisili sebelumnya.

Beberapa contoh yang menjadi sorotan antara lain perpindahan kepala sekolah dari Kecamatan Nalo Tantan ke wilayah Jangkat dan Jangkat Timur, dari Batang Masumai ke Air Liki di Kecamatan Tabir Barat, hingga penugasan wilayah Rantau Panjang ke Rantau Kermas.

Misrinaldi menjelaskan bahwa mutasi tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Menurutnya, kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau delapan tahun pada sekolah yang sama memang harus dipindahkan apabila kembali diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

“Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, kepala sekolah yang sudah menjabat paling lama dua periode atau delapan tahun, jika ingin ditugaskan kembali maka harus dipindahkan ke tempat yang baru,” ujarnya.

berita lainnya :  Hak Keuangan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Dicabut oleh MKD

Namun penjelasan itu kembali memunculkan pertanyaan lanjutan.
Jika perpindahan memang diwajibkan oleh regulasi, bagaimana mekanisme penentuan lokasi sekolah tujuan? Apakah terdapat indikator khusus terkait kebutuhan sekolah, kompetensi kepala sekolah, jarak tempuh, kondisi kesehatan, usia, atau faktor sosial lainnya?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kepala sekolah yang dipindahkan tidak hanya bergeser dari satu sekolah ke sekolah lain, tetapi dalam sejumlah kasus berpindah lintas kecamatan dengan jarak yang cukup jauh.

Saat ditanya mengenai siapa yang menyusun pemetaan dan indikator apa yang digunakan dalam menentukan penempatan baru, Misrinaldi mengaku tidak mengetahui secara rinci.

Menurutnya, proses pemetaan dilakukan oleh tim yang dibentuk melalui Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
“Tim pemetaan itu disusun oleh Kabid Dikdas saudara Tabri.

Saya baru di sini, jadi saya tidak tahu semua. Untuk hal itu saya serahkan kepada Kabid Dikdas,” katanya.

Jawaban tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Sebab hingga kini publik belum memperoleh penjelasan mengenai metode pemetaan yang digunakan tim tersebut, siapa saja yang terlibat, apakah ada penilaian objektif terhadap kebutuhan setiap sekolah, serta apakah para kepala sekolah pernah dimintai masukan sebelum keputusan diambil.

Dalam tata kelola pemerintahan, legalitas sebuah kebijakan memang penting. Namun transparansi proses pengambilan keputusan tidak kalah penting.
Apalagi mutasi kali ini menyangkut 237 kepala sekolah yang menjadi ujung tombak pendidikan dasar di Kabupaten Merangin.

Karena itu, yang kini ditunggu bukan lagi penjelasan bahwa mutasi telah sesuai aturan. Yang ingin diketahui publik adalah bagaimana aturan itu diterjemahkan menjadi keputusan penempatan yang membuat seorang kepala sekolah harus berpindah dari Nalo Tantan ke Jangkat, dari Batang Masumai ke Air Liki, atau dari Rantau Panjang ke Rantau Kermas.

berita lainnya :  Belanja Awal APBD Merangin 2026 Tembus Miliaran, Kominfo Klaim Lebih Efisien

Selama pertanyaan tersebut belum terjawab secara terbuka, polemik mutasi ratusan kepala sekolah ini tampaknya masih akan terus bergulir.

banner 325x300
Penulis: Asmadi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *