banner 728x250

LAM Tabir Gelar Sidang Adat Perdana, Sengketa Tanah Minot dengan Rasok Dibahas

  • Bagikan
banner 468x60

Merangin— Lembaga Adat Melayu (LAM) Tabir mulai menunjukkan perannya di tengah masyarakat. Sabtu (22/8/2026), LAM Tabir menggelar sidang adat perdana terkait sengketa tanah antara Minot binti Abdullah dengan Rasok bin Umar, keduanya merupakan warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir.

Sebelum sidang dimulai, prosesi adat terlebih dahulu dilakukan dengan membakar kemenyan sebagai tanda dimulainya acara adat. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sangku dari pihak pengadu kepada Ketua LAM Tabir.

Penyerahan sangku merupakan salah satu tradisi masyarakat Tabir yang memiliki makna simbolis sebagai bentuk permohonan atau minta tolong agar persoalan yang dihadapi dapat dibantu untuk diselesaikan melalui lembaga adat.

Prosesi tersebut menjadi bagian penting dalam sidang adat perdana LAM Tabir. Selain sebagai penghormatan terhadap tradisi, rangkaian adat itu juga menjadi simbol bahwa persoalan yang dibawa kepada ninik mamak akan diselesaikan melalui jalan musyawarah dengan mengedepankan nilai-nilai adat.

Sidang adat tersebut dihadiri Kapolsek Tabir IPTU Junaidi, S.H., M.H., Camat Tabir Syamsul Zaini, S.Pd., S.IP., Ketua MUI Tabir H.M. Kusam, M.Ag., serta para ninik mamak dan tokoh masyarakat.

Sejumlah ninik mamak yang ikut dalam proses sidang adat di antaranya Datuk, H. M. Kusam, M.Ag., Jaffar Umar, M. Rais, M. Ayub, H. Abu Bakar, serta para tokoh masyarakat lainnya. Ismail bertugas sebagai notulen yang mencatat jalannya persidangan adat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut dating dating LAM Tabir .Khosiah, S.Ag., Halimah, dan Sulastri, S.E.

Dalam proses sidang, pihak pengadu maupun teradu diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, pandangan serta bukti masing-masing. Para ninik mamak kemudian menggali persoalan berdasarkan keterangan para pihak, saksi, sejarah tanah dan hubungan kekerabatan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

berita lainnya :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Kapolsek: Keputusan Harus Berdasarkan Keterangan Berimbang

Kapolsek Tabir IPTU Junaidi, S.H., M.H., dalam sambutannya mengapresiasi langkah LAM Tabir yang mulai menjalankan perannya dalam membantu menyelesaikan persoalan masyarakat.

“Sidang adat yang dilakukan LAM Tabir ini sangat bagus sekali. Namun, dalam mengambil sebuah keputusan jangan hanya menampung aspirasi maupun bukti dari satu pihak saja,” ujar Junaidi.

banner 325x300
Penulis: AntoEditor: Asmadi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *