banner 728x250

Lelang Barang Rampasan, Kejari Merangin Raup Lebih dari Rp3 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

Merangin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan kegiatan lelang online terhadap sejumlah barang rampasan negara, Jumat (10/4/2026), bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Nomor: B-605/L.5.14/BPApa.1/04/2026, yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Lelang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PAPBB, Nofry Hardi, S.H., bersama jajaran staf PAPBB Kejari Merangin.

Dalam kegiatan itu, sejumlah barang rampasan dengan nilai signifikan berhasil dilelang dan menarik minat peserta lelang. Adapun barang yang dilelang antara lain satu unit alat berat excavator serta dua paket butiran emas dengan total berat lebih dari 1,2 kilogram.Untuk unit excavator merek Hitachi 210 F warna oranye dengan kode lot FH32IO, ditawarkan dengan nilai limit Rp160.226.000 dan berhasil terjual seharga Rp215.226.000.

Sementara itu, satu kantong plastik berisi butiran emas seberat 552,89 gram dengan kode lot 6S5UPT, memiliki nilai limit Rp1.005.789.000 dan laku terjual sebesar Rp1.269.789.000.

Kemudian, satu kantong plastik lainnya berisi butiran emas seberat 687,44 gram dengan kode lot WGOZT3, ditawarkan dengan nilai limit Rp1.250.854.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp1.573.854.000.

Secara keseluruhan, hasil lelang barang rampasan tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar, yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta lelang serta optimalisasi pengelolaan barang rampasan oleh Kejari Merangin.

Proses lelang sendiri ditutup pada pukul 15.00 WIB untuk batas akhir penawaran, sementara penetapan pemenang lelang selesai pada pukul 17.00 WIB.Kasi Intelijen Kejari Merangin, Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

berita lainnya :  Akhirnya Mantan Kadispora Sungai Penuh Resmi Ditahan

“Melalui lelang ini, barang rampasan dapat dimanfaatkan secara optimal dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Kejari Merangin menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300
Penulis: Gazali Editor: Asmadi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *