“Kalau ada sengketa, sebenarnya jangan sampai dibawa ke sidang adat. Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Karena kalau sudah sampai sidang, yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu,” kata Muhammad Sidin.
Menurutnya, ungkapan tersebut menggambarkan bahwa sebuah perselisihan, meskipun akhirnya menghasilkan keputusan, tetap dapat meninggalkan hubungan yang kurang baik di antara pihak-pihak yang bersengketa.
“LAM Tabir hadir bukan untuk memperbesar persoalan, tetapi untuk membantu masyarakat mencari jalan keluar. Musyawarah dan kekeluargaan harus kita dahulukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sidang adat bukan semata-mata untuk mencari siapa yang menang atau kalah. Yang lebih penting adalah menemukan jalan penyelesaian yang dapat diterima para pihak sekaligus menjaga hubungan silaturahmi dan persaudaraan.
“Kalau masih bisa diselesaikan dengan duduk bersama, bermusyawarah dan saling memahami, tentu itu yang lebih baik. Jangan sampai karena persoalan tanah, hubungan keluarga dan persaudaraan menjadi rusak,” katanya.
Sidang adat perdana ini sekaligus menjadi momentum bagi LAM Tabir untuk menghidupkan kembali peran ninik mamak dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Dengan mengedepankan musyawarah, mendengarkan seluruh pihak, menghadirkan saksi yang mengetahui persoalan serta menelaah bukti secara berimbang, LAM Tabir diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian persoalan adat yang dipercaya masyarakat Tabir.


















