banner 728x250

LAM Kecamatan Tabir Gelar Rapat Perdana, Bahas Program 17 Agustus, Pelestarian Adat dan Budaya

  • Bagikan
banner 468x60

MERANGIN – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Tabir menggelar rapat perdana setelah kepengurusan periode 2026–2031 resmi dikukuhkan (4/8) bertempat di aula kantor LAM Tabir. Rapat tersebut menjadi momentum awal menyusun program kerja sekaligus membahas berbagai persoalan adat dan budaya yang berkembang di Kecamatan Tabir.

Ketua LAM Kecamatan Tabir, Muhammad Sidin, mengatakan rapat perdana ini merupakan langkah awal kepengurusan untuk menyusun program kerja yang akan dijalankan ke depan. Menurutnya, seluruh bidang diminta segera menyusun agenda kerja yang terarah agar keberadaan LAM benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam pelestarian adat, budaya, serta penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui pendekatan hukum adat.

“Kita ingin LAM tidak hanya menjadi simbol lembaga adat, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui program-program nyata,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pengurus menyepakati sejumlah program jangka pendek, di antaranya menghadiri undangan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, serta mulai menjalankan program di bidang seni, budaya, dan bidang-bidang lainnya.

Rapat juga membahas berbagai persoalan adat yang berkembang di tengah masyarakat. Penasehat LAM Kecamatan Tabir, M. Sidiq Ali menegaskan pentingnya memperkuat kelembagaan adat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Ia mengusulkan agar setiap keputusan adat disampaikan kepada enam desa, lima kelurahan, kepala desa, lurah hingga ketua RT agar masyarakat memahami aturan adat yang berlaku. Menurutnya, LAM juga perlu mengambil peran dalam mencegah pernikahan usia dini melalui penerapan sanksi adat serta menertibkan hiburan organ tunggal yang berlangsung melewati batas waktu hingga mengganggu ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, Penasehat LAM M. Zein mengajak seluruh pengurus menjaga kekompakan dan bersama-sama membangkitkan kembali nilai-nilai adat yang mulai terlupakan atau “batu terendam”. Menurutnya, generasi saat ini harus memahami filosofi adat yang diwariskan para leluhur.

berita lainnya :  Merangin di Bawah Tekanan: Jalan Rusak, Aset Bermasalah, dan Tekanan Fiskal Rp240 Miliar”

Ia mencontohkan prosesi adat dalam pernikahan, seperti tradisi gulu kasur dan doa jemput laki, yang memiliki makna mendalam tentang penghormatan kepada mempelai pria serta hubungan antara kedua keluarga sebelum mempelai laki-laki kembali ke rumah istrinya setelah akad nikah.

M. Zein juga menilai ke depan perlu ditinjau kembali agar tetap memberikan ruang bagi kekhasan adat di masing-masing desa. Menurutnya, tidak semua prosesi harus diseragamkan karena setiap desa memiliki tradisi yang perlu dihormati. dilakukan secara sederhana tanpa nilai-nilai adat.

Penasehat LAM lainnya, Edward, S.Pd, menyampaikan apresiasi atas suksesnya pelantikan pengurus LAM Kecamatan Tabir yang berlangsung meriah. Namun, ia berharap penggunaan pakaian adat pada kegiatan-kegiatan mendatang dapat lebih mengedepankan busana adat asli Tabir sebagai bentuk pelestarian identitas budaya daerah.

Sementara itu, Saipan, SE menekankan pentingnya perlindungan terhadap adat dan budaya Tabir melalui hak paten atau bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, sejarah dan budaya harus dihargai agar tidak mudah diambil atau diklaim pihak luar.

Ia juga mendorong adanya perhatian terhadap pelestarian rumah adat, termasuk rumah tuo, sebagai bagian dari warisan budaya yang harus dijaga dan dikembangkan untuk generasi mendatang.

Melalui rapat perdana tersebut, LAM Kecamatan Tabir menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi lembaga adat sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, serta ketertiban sosial di Kecamatan Tabir.

banner 325x300
Penulis: Asmadi Editor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *