banner 728x250

LAM Tabir Gelar Sidang Adat Perdana, Sengketa Tanah Minot dengan Rasok Dibahas

  • Bagikan
banner 468x60

Ia menekankan pentingnya proses yang berimbang. Keterangan tidak hanya perlu digali dari pihak pengadu, tetapi juga dari pihak teradu serta pihak lain yang bersifat netral.

“Ambil juga dari pihak terlapor dan dari pihak netral. Setelah itu baru dianalisa dan diambil kesimpulan,” jelasnya.

Menurut Junaidi, prinsip tersebut penting agar keputusan yang dihasilkan melalui sidang adat benar-benar objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Camat: Pengadu dan Teradu Diminta Siapkan Saksi

Sementara itu, Camat Tabir Syamsul Zaini, S.Pd., S.IP., mengharapkan pihak pengadu maupun teradu menyiapkan saksi-saksi yang benar-benar mengetahui dan memahami persoalan yang sedang disidangkan.

“Kami mengharapkan kepada pengadu dan teradu menyiapkan saksi-saksi yang mengetahui dan paham dengan apa yang kita laporkan, supaya ninik mamak tidak sumbang salam dalam menyampaikan keputusan,” ujar Syamsul Zaini.

Ia juga mengingatkan para ninik mamak agar dalam mengambil dan menyampaikan keputusan benar-benar mengedepankan keadilan serta tidak berpihak kepada salah satu pihak.

“Kami berharap kepada ninik mamak supaya benar-benar menyampaikan keputusan dengan seadil-adilnya, agar tidak sumbang salam dalam perbuatan dan tidak sumbang dalam keputusan,” ungkapnya.

Ketua LAM: Sebaiknya Sengketa Diselesaikan Kekeluargaan

Ketua LAM Tabir Muhammad Sidin mengatakan, keberadaan LAM Tabir harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia mengajak masyarakat agar setiap persoalan yang muncul sedapat mungkin diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.

banner 325x300
berita lainnya :  Pembentukan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Bungo Tahun 2026
Penulis: AntoEditor: Asmadi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *