Jambi.mediafaktajambi.org.kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi nampaknya terus berlanjut bahkan kini
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/12/2025) mengatakan, ada tiga terangka baru dalam kasus ini,
penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian mengumpulkan alat bukti lain termasuk juga keterangan ahli serta gelar perkara jelasnya
Lanjutnya lagi Ketiga tersangka yakni Varial Adhi Putra (VA) selaku pengguna anggaran yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi waktu kasus itu terjadi.Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan satu broker yaitu David (DI).
Namun ketiga tersangka baru itu belum dilakukan penahanan.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah dia dipanggil mengelak atau bagaimana juga nanti lihat perkembangan,” ujarnya.
Sekedar informasi tambahan sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap empat orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Rabu (12/11/2025)
.
Para tersangka adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan ZH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi,

















