banner 728x250

Sekda Zulhifni Pimpin Pembentukan Satgas Angkutan Batubara, Pos Pantau Segera Diaktifkan

  • Bagikan
banner 468x60

BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas angkutan batubara. Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, memimpin langsung rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Angkutan Batubara di Ruang Rapat Kol. H. M. Syukur, Jumat (10/4).

Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang akan bertugas mengawasi aktivitas angkutan batubara yang melintasi wilayah Merangin.

Zulhifni menyampaikan, struktur satgas telah rampung dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Merangin, M. Syukur, untuk mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan (SK).

“Satgas Gakkum angkutan batubara sudah terbentuk. Setelah disetujui dan ditetapkan melalui SK Bupati, kita akan segera mengaktifkan pos pantau di lapangan,” ujar Zulhifni.

Ia menegaskan, meskipun satgas telah terbentuk, sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi tetap menjadi prioritas. Hal ini penting agar kebijakan di daerah sejalan dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2024.

“Koordinasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penerapan aturan di lapangan,” katanya.

Lebih jauh, Zulhifni menyoroti posisi Kabupaten Merangin yang berada di jalur hilir lintasan angkutan batubara. Menurutnya, penertiban akan lebih efektif jika dimulai dari daerah hulu atau wilayah penghasil.

“Kalau dari tambang sudah diawasi, terutama terkait tonase dan kelengkapan, maka potensi pelanggaran di jalur lintasan bisa ditekan. Satgas di Merangin tetap fokus pada pengawasan, tetapi kunci utamanya tetap di hulu,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap, pembentukan satgas ini dapat meningkatkan ketertiban angkutan batubara sekaligus mengurangi dampak negatif yang dirasakan masyarakat.

banner 325x300
berita lainnya :  Entry Meeting BPK RI: Akuntabilitas Ditekankan, Penataan Aset Jadi Fokus
Penulis: Hamzah
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *