banner 728x250

Soal Perizinan dan Dampak Lingkungan, Sekda Zulhifni Minta BPKP Soroti Persoalan Sosial

  • Bagikan
banner 468x60

BANGKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menggelar Entry Meeting Evaluasi Kemudahan Pemberian Izin Sektor Perkebunan Tahun 2025–2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Ruang Rapat H. Moh. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Rabu (26/8/2026).

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, dan dihadiri perwakilan BPKP yang dipimpin Sumardi, serta sejumlah pimpinan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Merangin.

Dalam pertemuan tersebut, Zulhifni menyoroti sejumlah persoalan dalam mekanisme penerbitan perizinan usaha perkebunan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, kemudahan layanan perizinan berbasis digital perlu diikuti dengan koordinasi dan pengawasan yang memadai, khususnya terhadap dampak yang muncul setelah izin diterbitkan.

“Kadang-kadang permohonan izin melalui sistem online ini langsung keluar begitu saja tanpa kami ketahui. Begitu timbul masalah sosial di masyarakat, Pemkab yang akhirnya kewalahan,” ujar Zulhifni.

Ia mengatakan, penerbitan izin investasi tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif. Aspek sosial, lingkungan, etika, dan kondisi masyarakat di sekitar lokasi usaha juga perlu menjadi perhatian.

Zulhifni mencontohkan karakteristik wilayah Bangko dan sejumlah kawasan di Merangin yang berkembang di sepanjang jalur Lintas Sumatra. Kondisi tersebut membuat aktivitas usaha dan investasi bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Karena itu, ia meminta proses evaluasi perizinan turut melihat potensi persoalan sosial yang dapat muncul di lapangan.

Selain persoalan sosial, Zulhifni menekankan pentingnya akurasi data terkait kepemilikan lahan inti perusahaan perkebunan serta pengawasan terhadap pengelolaan limbah.

Menurutnya, Pemkab tidak ingin aktivitas industri justru menambah beban lingkungan, terutama kondisi sungai di Merangin yang di sejumlah wilayah telah menghadapi persoalan akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

berita lainnya :  Kucuran Dana APBN Rp 1,4 Milyar untuk Perikanan

“Kami sangat mendukung kemudahan investasi dan perizinan usaha di Merangin. Namun, kami minta BPKP juga mempertimbangkan dampak sosial dan kelestarian alam,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar aktivitas perusahaan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk pencemaran sungai maupun potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat memperburuk kualitas udara dan kondisi kabut asap di Merangin.

“Jangan sampai limbah perusahaan dibuang ke sungai atau ada pemicu karhutla yang memperparah kondisi asap,” katanya.

Pemkab Merangin, lanjutnya, pada prinsipnya mendukung iklim investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Namun, kemudahan perizinan diharapkan tetap berjalan beriringan dengan pengawasan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta pengendalian dampak sosial.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *