BANGKO β Rapat paripurna DPRD Merangin, Jumat, 10 April, ditutup dengan penyerahan santunan kepada keluarga almarhum M. Yani, anggota Komisi II dari Partai NasDem. Nilainya Rp311,5 juta.Santunan itu berasal dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin, Dimas Agung Ibrahim, menyerahkannya kepada Agustiningsih, istri almarhum, disaksikan Bupati Merangin M. Syukur, pimpinan DPRD, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
M. Yani tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya, santunan kematian Rp214 juta dan beasiswa untuk dua anak senilai Rp97,5 juta.
Bupati M. Syukur mengatakan santunan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
βIni bentuk kepastian perlindungan bagi pekerja, termasuk aparatur desa dan sektor rentan,β ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Merangin, kata dia, berencana memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal dan non-aparatur sipil negara, untuk menekan risiko sosial-ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian.
Dimas Agung Ibrahim menilai dukungan pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memperluas perlindungan.
βManfaatnya nyata. Ahli waris menerima hak, termasuk beasiswa untuk menjamin pendidikan anak,β katanya.
Ia berharap penyerahan santunan ini mendorong kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan


















