banner 728x250

Pemkab Merangin Perkuat Fungsi PPID, Sekda Zulhifni Hadiri Rakor di Jambi

  • Bagikan
banner 468x60

JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/5).

Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat kelembagaan pengelola informasi publik sekaligus meningkatkan komitmen Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PID), PPID Pelaksana, serta operator dalam menindaklanjuti permohonan informasi dan penanganan sengketa informasi publik.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, dan dihadiri jajaran PPID dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan itu, Sekda Merangin Zulhifni didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Merangin, Ahmad Khoirudin Akhoi.

Usai memimpin rapat, Sudirman menegaskan pentingnya penguatan peran PPID di daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang informatif dan transparan.

“Ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita sebagai lembaga publik yang informatif. Karena itu, pejabat pengelola informasi harus terus diperkuat dan ditingkatkan pemahamannya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Sudirman.

Ia menambahkan, pada prinsipnya seluruh informasi publik wajib disampaikan kepada masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Informasi publik wajib disampaikan sepanjang itu tidak dikecualikan. Artinya, selama bukan rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dipublikasikan,” katanya.

Menurut Sudirman, kinerja PPID di wilayah Provinsi Jambi saat ini sudah berjalan cukup baik, meski masih memerlukan peningkatan, terutama dalam hal responsivitas pelayanan informasi.

“Ketika ada permohonan informasi harus segera dijawab secara responsif dan sesuai regulasi. Begitu juga terhadap informasi yang dikecualikan, alasannya harus disampaikan secara jelas kepada pemohon,” tegasnya.

berita lainnya :  Wabup Salurkan Bantuan, Pemkab Merangin Hadir untuk Korban Kebakaran Tabir

Sementara itu, Sekda Merangin Zulhifni menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin untuk terus memperkuat fungsi PPID di seluruh perangkat daerah.

“Kami di Kabupaten Merangin berkomitmen penuh mengimplementasikan hasil rakor ini. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formalitas, tetapi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Zulhifni.

Ia juga meminta Diskominfo sebagai leading sector bersama seluruh operator PPID Pelaksana agar lebih proaktif dan edukatif dalam mengelola pelayanan informasi publik.

“Aparatur harus semakin memahami klasifikasi informasi, baik informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat maupun informasi yang dikecualikan.

Sesuai arahan Pak Sekda Provinsi, setiap permohonan dan pengaduan harus direspons cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi sengketa informasi,” pungkasnya.

banner 325x300
Penulis: Zah
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *