banner 728x250

Pemkab Merangin Terapkan WFH Setiap Jumat, Tekan Biaya Operasional

  • Bagikan
banner 468x60

BANGKO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mulai menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) setiap Jumat, terhitung April 2026.Kebijakan ini disampaikan Bupati Merangin M. Syukur saat memimpin Apel Kedisiplinan dan Halalbihalal di halaman Kantor Bupati, Senin (6/4).

Bupati menjelaskan, penerapan WFH merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Saya instruksikan BKPSDMD dan BPKAD menghitung penghematan biaya operasional, seperti listrik, air, telepon, dan BBM. Hasilnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jambi dan Mendagri,” ujarnya.

Bupati menegaskan, WFH hanya berlaku satu hari dalam seminggu, sementara pelayanan publik tetap berjalan normal.Unit layanan langsung, seperti puskesmas, RSUD, dan administrasi kependudukan, tetap bekerja penuh di kantor (WFO).

Sementara unit pendukung menerapkan sistem piket bergilir.“WFH bukan berarti libur. ASN tetap wajib mencapai target kinerja melalui sistem pemantauan yang ada,” tegasnya.

Kebijakan ini juga dibarengi penegakan disiplin melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang absensi elektronik.Bupati mengingatkan bahwa pola kerja fleksibel menuntut integritas yang lebih tinggi dari setiap ASN.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung laporan masyarakat terkait kedisiplinan pejabat kecamatan. Dua camat dan satu sekretaris camat dilaporkan jarang masuk kantor.

“ASN yang tidak disiplin akan diproses sesuai aturan. Tidak boleh ada alasan untuk menunda pekerjaan atau menyalahgunakan jabatan,” pungkasnya.

banner 325x300
berita lainnya :  Sekda Zulhifni Buka Konfercab XX PMII, Dorong Inovasi dan Penguatan Kaderisasi
Penulis: Hamzah
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *