SEI Penuh , mediafaktajambi.org –
Akhirnya Mantan Kadispora Don Fitri Jaya resmi ditahan di rutan kelas II B Sungai Penuh pada Senin (03/11/2025) terlibat dalam
Kasus Stadion Mini Sungai Akar Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh
Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari sungai penuh Tomi Ferdian membenarkan adanya surat untuk Penahanan dari Mahkamah Agung.
”Ia ditahan atas perintah tersurat dari Mahkamah Agung,” Ucapnya.
Alasan penahan tersebut yang bersangkutan mengajukan banding dan tahap proses kasasi.
”Sidang sebelumnya sudah Putusan 1,2 tahun penjara, namun terdakwa mengajukan banding saat ini menjalani proses kasasi, ” Jelasnya.
”Yang bersangkutan akan ditahan mulai 17 Oktober hingga April 2026,” Tambahnya
Sekedar informasi Dalam kasus stadion mini Sungai Penuh ini sudah menyeret 5 tersangka termasuk Eks Kadispora, sementara 4 diantaranya sudah menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. (Red)

















