banner 728x250

Hak Guru Tertunda, Status Tak Jelas: Indikasi Lemahnya Koordinasi Pemkab Merangin

  • Bagikan
banner 468x60

Merangin, mediafaktajambi.org — Keterlambatan pembayaran gaji ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Merangin selama lima bulan menunjukkan persoalan yang melampaui hambatan teknis.

Penelusuran mediafaktajambi.org menemukan adanya indikasi lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dalam pengelolaan administrasi dan kepegawaian.Ratusan guru mendatangi Dinas Pendidikan Merangin, Selasa, 5 Mei 2026, menuntut pembayaran hak yang belum diterima sekaligus kepastian status kepegawaian yang hingga kini belum jelas.

Mereka menyatakan tetap menjalankan tugas mengajar di tengah ketidakpastian tersebut.“Sudah lima bulan kami tidak menerima gaji, tapi kami tetap bekerja seperti biasa,” kata salah satu guru di lokasi.

Selain gaji, persoalan lain yang mengemuka adalah belum terbitnya Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi sejumlah guru yang telah dilantik sebagai PPPK paruh waktu.

Ketiadaan dokumen ini menimbulkan ketidakpastian status sekaligus menjadi pertanyaan atas dasar administratif pembayaran hak.Perwakilan guru, Nata, mengatakan persoalan gaji mulai menunjukkan perkembangan, namun kejelasan status masih menjadi kekhawatiran utama.

“Alhamdulillah, untuk gaji kini ada titik terang. Tapi sekarang bagaimana dengan SK dan NIP? Kasihan kawan kawan, sudah dilantik memakai baju Korpri, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan dalam proses administrasi.“Ada yang baru dua tahun mengabdi, SK-nya keluar. Sementara yang sudah lama justru belum jelas,” katanya.

Dinas Pendidikan Merangin menyatakan keterlambatan pembayaran dipengaruhi proses administrasi kolektif. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Rapdi, mengatakan pencairan tidak dapat dilakukan apabila masih ada berkas yang belum lengkap.

“Jika satu belum lengkap, maka seluruhnya belum bisa diproses,” ujar Rapdi.

Data yang dihimpun menunjukkan, sebelum Lebaran terdapat 58 guru yang belum melengkapi dokumen, dan dua pekan lalu tersisa 18 orang. Menurut dinas, seluruh dokumen kini telah lengkap dan tengah diproses di Badan Keuangan Daerah (BKAD) untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

berita lainnya :  Bupati Akan Selesaikan Gaji Pegawai BLUD RSUD

Namun , lamanya proses verifikasi memunculkan pertanyaan. Para guru telah dilantik dan aktif bekerja, tetapi kelengkapan administrasi baru dipastikan setelah berbulan-bulan keterlambatan.

Di sisi lain, persoalan status kepegawaian berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Hingga kini, sebagian guru belum menerima SK dan NIP. Dinas Pendidikan menyebut BKPSDM akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan proses tersebut.

Belum adanya kejelasan mengenai sumber keterlambatan—apakah pada verifikasi internal, validasi data, atau proses di tingkat pusat—menunjukkan belum solidnya koordinasi antarinstansi.Rantai proses yang melibatkan Dinas Pendidikan, BKPSDM, memperlihatkan ketergantungan yang tinggi.Ketika

satu titik tersendat, dampaknya meluas dan menahan hak ratusan pegawai secara bersamaan.Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan rinci dari BKPSDM mengenai kendala penerbitan SK dan NIP. Para guru masih menunggu kepastian, baik terkait pembayaran gaji maupun status kepegawaian mereka.

Keterlambatan berbulan-bulan, ketiadaan dokumen dasar, serta belum adanya kepastian waktu penyelesaian menempatkan persoalan ini sebagai indikator lemahnya tata kelola dan koordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Di tengah situasi tersebut, ratusan guru tetap menjalankan tugas tanpa jaminan hak yang jelas.

banner 325x300
Penulis: ASMADI
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *