KERINCI – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penyalahgunaan barcode, hingga penggunaan tangki modifikasi dinilai menjadi faktor yang mengganggu penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Kondisi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral yang digelar Polres Kerinci di Mapolres Kerinci, Rabu (3/6/2026).
Forum tersebut mempertemukan unsur kepolisian, TNI, Disperindag, serta pengelola SPBU untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil menegaskan praktik pelansiran BBM dan penggunaan tangki modifikasi tidak boleh lagi ditemukan di SPBU.Menurutnya
Menurutnya, pengawasan harus diperketat agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.Selain itu, penyalahgunaan barcode juga menjadi perhatian serius.Sistem
Sistem digital yang seharusnya digunakan untuk mengendalikan distribusi BBM subsidi dinilai masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh BBM melebihi ketentuan.
Dalam rapat tersebut, Kapolres juga mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci serta Kota Sungai Penuh segera menerbitkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian BBM bersubsidi.Kehadiran
Kehadiran SOP dianggap penting untuk menyeragamkan aturan di seluruh SPBU sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan.Di sisi lain, antrean kendaraan yang kerap mengular di sejumlah SPBU tidak hanya berdampak pada distribusi BBM, tetapi juga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar atau “garmo” di sekitar area SPBU turut menjadi pembahasan dalam rapat tersebut.
Sebagai langkah awal, disepakati pembentukan tim pengawas terpadu yang melibatkan Polri, TNI, dan unsur terkait untuk memantau distribusi BBM subsidi.Seluruh
Seluruh SPBU juga diminta menolak pengisian BBM terhadap kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih mengemuka.
Sejauh mana efektivitas pengawasan selama ini? Berapa banyak kendaraan yang diduga menggunakan barcode tidak sesuai peruntukan? Dan apakah persoalan antrean semata akibat keterbatasan pasokan atau ada kebocoran distribusi
Pertanyaan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU. Sebab, di tengah keterbatasan kuota BBM subsidi, pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.


















