Merangin — Polemik keterlambatan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di RSUD Kolonel Abundjani Bangko memasuki babak dilematis. Di tengah tuntutan hak yang belum terpenuhi, para pegawai justru dihadapkan pada ancaman sanksi akibat aksi mogok kerja yang sempat mereka lakukan.
Aksi tersebut sebelumnya muncul sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya gaji selama beberapa bulan. Namun langkah itu tidak tanpa risiko. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap pegawai wajib menjalankan tugas secara disiplin.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, termasuk tidak masuk kerja tanpa dasar yang sah, dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja.
Kondisi ini menempatkan para PPPK dalam posisi serba salah. Jika tetap bekerja, hak mereka belum tentu segera dibayarkan. Namun jika memilih mogok kerja, konsekuensi sanksi mengintai dan berpotensi berdampak langsung terhadap kelangsungan pekerjaan mereka.
Di sisi lain, aksi mogok kerja yang dilakukan di lingkungan rumah sakit juga menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut tidak tepat sasaran karena berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.Pasien
Pasien yang membutuhkan layanan medis berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan dalam situasi tersebut.
Selain itu, sumber pembayaran gaji PPPK yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menempatkan tanggung jawab utama pada pemerintah daerah. Dengan demikian, tekanan atau aspirasi dinilai seharusnya diarahkan kepada pemegang kebijakan di level eksekutif daerah, bukan semata kepada manajemen rumah sakit.
Perkembangan terbaru yang diperoleh mediafaktajambi.org menunjukkan adanya titik temu sementara.Berdasarkan
Berdasarkan informasi dari sumber internal, telah tercapai kesepakatan agar para PPPK yang sempat mogok kerja kembali menjalankan tugas seperti biasa. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas layanan kesehatan serta menghindari risiko sanksi lebih lanjut.
Meski demikian, akar persoalan belum terselesaikan. Keterlambatan pembayaran gaji dan ketidakjelasan status masih menjadi isu utama yang menuntut penyelesaian konkret.
Tanpa langkah cepat dan koordinasi yang jelas dari pemerintah daerah, potensi gejolak serupa dinilai masih sangat terbuka.
Situasi ini pada akhirnya memperlihatkan celah dalam tata kelola kebijakan.Para
Para PPPK berada di garis depan pelayanan publik, namun justru menjadi pihak yang paling terdampak oleh ketidaksinkronan administrasi dan pengambilan keputusan. Di tengah tuntutan profesionalisme, mereka dipaksa memilih antara bertahan tanpa kepastian atau mengambil risiko demi memperjuangkan hak.


















