JAMBI — Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis pagi, 16 April 2026. Ia datang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Dianto tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberi keterangan panjang.
“Memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung,” ujarnya singkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaja, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat dua tersangka: AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur (2019), dan MD, mantan pegawai BPN setempat. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan tanah proyek akses jalan pelabuhan pada 2019–2023 di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, mengatakan penyidikan terus berkembang. Sekitar 70 saksi telah diperiksa. “Jumlah saksi bertambah setelah penahanan dua tersangka,” ujarnya.
Bertambahnya saksi menunjukkan perkara belum berhenti. Penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara itu. Publik menunggu langkah berikutnya dari Kejati Jambi.


















