banner 728x250

Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin Rp706 Juta Terungkap, Kasus Berpotensi Merambah ke Sekolah Lain

  • Bagikan
banner 468x60

MERANGIN — Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin membuka celah serius dalam pengawasan anggaran pendidikan di Kabupaten Merangin, Jambi. Polisi menemukan kerugian negara mencapai Rp706.872.401 dalam pengelolaan dana BOS selama periode Juni 2022 hingga Desember 2023.

Penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka, termasuk mantan kepala sekolah.

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung Kamis, 12 Maret 2026.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan penyidikan menemukan adanya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Berdasarkan hasil penelitian kejaksaan tertanggal 11 Maret 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga dapat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kiki.

Skema Penyimpangan

Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial:

  • N (45), aparatur sipil negara dan mantan kepala sekolah
  • WA (40), bendahara dana BOS tahun 2022
  • SP (53), bendahara dana BOS tahun 2023
  • NP (37), operator dana BOS tahun 2022–2023 yang berstatus tenaga honorer

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto mengatakan penyimpangan terjadi karena pengelolaan dana BOS tidak mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Menurut penyidik, dana BOS yang dikelola bendahara sekolah digunakan oleh kepala sekolah untuk berbagai kepentingan di luar kegiatan pendidikan.

“Dana digunakan untuk keperluan pribadi, seperti rehabilitasi rumah, dana taktis, dan operasional kepala sekolah,” ujar Eka.

Untuk menutupi penggunaan tersebut, penyidik menduga para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam dokumen LPJ, sejumlah kegiatan sekolah tercatat seolah-olah dilaksanakan, namun hasil penyelidikan menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan.

berita lainnya :  Polda Jambi Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi DAK ke Kejaksaan

Barang Bukti dan Pengembalian Dana

Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dokumen pertanggungjawaban dana BOS tahun anggaran 2022–2023
  • Dokumen pengangkatan jabatan
  • Cap stempel palsu
  • Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta

Meski sebagian kerugian telah dikembalikan, penyidik menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Pengawasan yang Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan anggaran pendidikan di daerah.

Selama hampir dua tahun dugaan penyimpangan berlangsung, tidak ada indikasi bahwa praktik tersebut terdeteksi oleh pengawas internal pemerintah daerah.

Padahal pengelolaan dana BOS secara administratif berada dalam pengawasan Dinas Pendidikan dan Inspektorat daerah, selain juga diawasi melalui laporan rutin sekolah.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin maupun Inspektorat mengenai apakah pernah dilakukan audit atau monitoring terhadap penggunaan dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin selama periode tersebut.

Jika pengawasan berjalan efektif, penyimpangan dengan nilai ratusan juta rupiah seharusnya dapat terdeteksi lebih awal.

Potensi Menyasar Sekolah Lain

Polres Merangin juga membuka kemungkinan untuk menelusuri pengelolaan dana BOS di sekolah lain di wilayah Kabupaten Merangin.

“Jika ada laporan masyarakat atau ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Eka.

Langkah ini dinilai penting mengingat dana BOS merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjamin operasional pendidikan di sekolah.

Kasus di SMA Negeri 6 Merangin menjadi pengingat bahwa lemahnya pengawasan anggaran pendidikan berpotensi membuka ruang penyimpangan yang lebih luas dan bukan tidak mungkin terjadi di sekolah lain.

Sejumlah masyarakat Merangin berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti hanya pada SMA Negeri 6 Merangin. Mereka menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri pengelolaan dana BOS di sekolah lain karena tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi.

berita lainnya :  Kapolres Merangin Dampingi Kunjungan Kemensos RI – Fokus Peningkatan SDM Suku Anak Dalam

Apalagi, menurut sebagian masyarakat dan kalangan pendidikan, masih banyak kepala sekolah yang dinilai tidak melakukan publikasi atau transparansi kepada guru-guru terkait penggunaan dana BOS, padahal keterbukaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan internal di lingkungan sekolah.

banner 325x300
Penulis: asmadi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *