banner 728x250

Vonis Ringan di Kasus PJU Kerinci: Negara Rugi Rp2,7 Miliar, Hukuman Tak Sampai 2 Tahun

  • Bagikan
banner 468x60

JAMBI – Vonis terhadap 10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Kerinci menuai sorotan.

Meski negara dirugikan hingga Rp2,7 miliar, mayoritas terdakwa hanya dijatuhi hukuman di kisaran 1 tahun hingga 1 tahun 8 bulan penjara.Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa malam (7/4/2026).

Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci yang berperan sebagai pengguna anggaran, menjadi terdakwa dengan hukuman paling tinggi.Ia

Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta dibebankan uang pengganti Rp337 juta.Namun, vonis tersebut tetap berada jauh di bawah batas maksimal ancaman pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

Terdakwa lain, Nael Edwin selaku PPK, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp220 juta.

Sementara delapan terdakwa lainnya—yang terdiri dari pihak swasta dan ASN—dihukum seragam 1 tahun 2 bulan penjara. Nilai uang pengganti bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp605 juta.

Menariknya, salah satu terdakwa, Yuses Alkadira Mitas, tidak dibebankan uang pengganti karena dinilai tidak menikmati aliran dana korupsi.

Kasus ini mengungkap pola klasik dalam proyek pengadaan: persekongkolan antara pejabat dan penyedia jasa dalam proyek pemerintah.

Anggaran PJU tahun 2023 yang mencapai Rp5 miliar—gabungan dari DPA murni dan APBD Perubahan—menyisakan kerugian negara lebih dari separuhnya.

Meski demikian, seluruh terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, membuka kemungkinan upaya hukum lanjutan.

banner 325x300
berita lainnya :  Instruksi di Atas Kertas, Excavator di Lapangan: PETI Masih Terus Menggeliat
Penulis: Asmadi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *