banner 728x250

LONDO IRENG: Ketika Kritik Diposisikan sebagai Ancaman Demokrasi

  • Bagikan
banner 468x60

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli 2026, memicu perdebatan luas.

Dalam pidatonya, Presiden menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “baju lain” dari londo ireng.Bagi sebagian orang, pernyataan itu mungkin dipahami sebagai retorika politik. Namun, ketika ucapan tersebut keluar dari seorang kepala negara, maknanya tidak lagi sekadar pilihan diksi.

Setiap kalimat yang disampaikan Presiden memiliki bobot politik dan dapat memengaruhi cara publik maupun aparatur negara memandang kelompok tertentu.Di sinilah persoalannya bermula.

Istilah londo ireng bukan sekadar ungkapan dalam bahasa Jawa. Dalam perkembangan politik Indonesia, istilah itu kerap dimaknai sebagai label bagi pihak yang dianggap berpihak kepada kepentingan asing atau tidak memiliki loyalitas terhadap bangsanya sendiri.

Ketika label tersebut diarahkan kepada wartawan, pengamat, dan aktivis masyarakat sipil, muncul pertanyaan mendasar: apakah kritik terhadap pemerintah kini mulai dipersepsikan sebagai bentuk ketidaksetiaan kepada negara?

Padahal, kritik dan pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi.Pers tidak dibentuk untuk menjadi penyambung lidah kekuasaan.

Tugasnya adalah mencari fakta, menguji kebijakan, mengawasi penggunaan anggaran negara, mengungkap penyimpangan, serta memastikan setiap penyelenggara negara menjalankan amanat rakyat secara transparan dan akuntabel.

Karena itu, pemberitaan yang kritis tidak dapat serta-merta dipandang sebagai tindakan permusuhan.

Jika sebuah berita dinilai tidak akurat, negara telah menyediakan mekanisme penyelesaiannya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang melalui hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Jalur tersebut dibangun agar sengketa pemberitaan diselesaikan secara profesional, bukan melalui pelabelan yang berpotensi mendelegitimasi profesi wartawan.

Pelabelan justru berisiko melahirkan dampak yang lebih luas.Ketika kepala negara menggunakan istilah yang mengandung konotasi negatif terhadap profesi tertentu, ucapan tersebut dapat dimaknai sebagai sinyal politik.

berita lainnya :  Instruksi Ada, Kunci Belum Diputar

Aparatur di lapangan bisa menjadi semakin tertutup terhadap media. Narasumber mungkin enggan memberikan informasi. Bahkan, wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dapat menghadapi tekanan atau intimidasi yang lebih besar.

Yang dirugikan pada akhirnya bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi yang benar dan independen.

Sejarah bangsa menunjukkan bahwa pers Indonesia lahir dan tumbuh bersama perjuangan mempertahankan republik. Pada Kongres Wartawan Indonesia tahun 1946 di Surakarta, para wartawan dari berbagai daerah bersatu untuk memperkuat perjuangan kemerdekaan melalui pemberitaan.

Mereka menjadi bagian dari upaya mempertahankan eksistensi Republik Indonesia di tengah ancaman kembalinya kolonialisme.Karena itu, nasionalisme pers tidak dapat diukur dari seberapa sering media memuji pemerintah.

Justru keberanian mengawasi kekuasaan merupakan bentuk tanggung jawab kepada rakyat dan negara.

Pers tentu tidak sempurna.Wartawan dapat melakukan kekeliruan, media dapat bersikap bias, dan produk jurnalistik dapat dikoreksi. Namun, koreksi seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum dan etika jurnalistik, bukan dengan memberikan stigma yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap profesi pers.

Demokrasi tidak membutuhkan media yang selalu memuji pemerintah. Demokrasi membutuhkan pers yang bebas mengajukan pertanyaan, menguji kebijakan, dan menyampaikan fakta tanpa rasa takut.

Kritik bukanlah pengkhianatan. Pengawasan bukanlah permusuhan.Pemerintah tentu berhak membantah pemberitaan yang dianggap keliru.

Namun bantahan yang paling kuat bukanlah label atau stigma, melainkan data, transparansi, dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pada akhirnya, polemik mengenai istilah londo ireng bukan sekadar persoalan bahasa. Yang sedang diuji adalah komitmen negara dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sebab demokrasi tidak akan runtuh karena kritik.Demokrasi justru mulai rapuh ketika kritik diposisikan sebagai ancaman, dan mereka yang menjalankan fungsi pengawasan diperlakukan seolah-olah musuh negara.

banner 325x300
Penulis: AsmadiEditor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *