Pemeriksaan Sekda membuka akumulasi persoalan lama: temuan BPK bertahun-tahun tak tuntas, miliaran rupiah masih tertahan di pihak ketiga.
MERANGIN â Aparat penegak hukum mulai bergerak menelusuri temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Merangin yang tak kunjung diselesaikan. Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, oleh penyidik Reskrim Polres Merangin menjadi sinyal bahwa persoalan yang selama ini mengendap mulai memasuki fase penindakan.
Kasus ini berangkat dari temuan BPK atas penggunaan APBD tahun anggaran 2024, khususnya pada proyek swakelola di Dinas PUPR. Dalam laporan audit, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dan belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 788.123.684. Nilai tersebut semestinya sudah dikembalikan ke kas daerah, namun hingga kini belum terealisasi.
Ditemui awak media pada Sabtu (10/4/2026), Zulhifni membenarkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik. Ia menyebut pengembalian kerugian negara akan segera didorong.
“Benar, saya sudah memenuhi panggilan Polres Merangin terkait temuan BPK yang belum dikembalikan ke kas daerah. Nantinya, pihak ketiga maupun dinas terkait akan segera melakukan pengembalian,” ujar Zulhifni kepada wartawan.
Namun persoalan di Merangin tidak berhenti pada satu proyek. Data Inspektorat menunjukkan temuan BPK dalam kurun waktu 2014 hingga 2024 mencapai Rp 5.761.675.710. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 2.052.499.401 yang berhasil dikembalikan.
Artinya, lebih dari Rp 3,7 miliar masih tertahan di pihak ketiga.
Inspektur Inspektorat Merangin, Jaya Kusuma, mengungkapkan bahwa sejak Januari 2026 pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mempercepat penagihan pengembalian.
Langkah ini diambil karena mekanisme administratif dinilai tidak cukup efektif memaksa pihak terkait memenuhi kewajibannya.
Temuan yang menumpuk selama satu dekade itu menunjukkan pola yang berulangâkelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi.
Pola tersebut mengindikasikan persoalan yang lebih dalam dari sekadar kelalaian teknis, yakni lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran dalam tata kelola anggaran.
Secara normatif, setiap temuan kerugian negara wajib dikembalikan paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. Jika tidak dipenuhi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti ke ranah pidana.
Namun dalam praktiknya, tenggat tersebut kerap terabaikan tanpa konsekuensi tegas.
Pemeriksaan terhadap Sekda kini menjadi titik krusial.
Publik menanti apakah langkah aparat akan berhenti pada klarifikasi administratif, atau berkembang menjadi penelusuran lebih jauh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dengan miliaran rupiah uang negara yang masih mengendap, efektivitas koordinasi antara Inspektorat, organisasi perangkat daerah, dan aparat penegak hukum menjadi ujian nyata. Tanpa langkah tegas, temuan akan terus menumpukâdan pengembalian akan tetap tersendat.


















