banner 728x250

Dari PETI ke Aset: Menguji Konsistensi Kebijakan di Merangin

  • Bagikan
Salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin yang mengalami perubahan pemanfaatan di lapangan, diduga telah dibangun menjadi Koperasi Merah Putih.
banner 468x60

Aktivitas PETI yang tetap berlangsung di sejumlah wilayah meski telah dilarang menjadi cermin lemahnya implementasi kebijakan, kini membayangi penataan aset daerah di Merangin.

Merangin — Di atas kertas, aset Pemerintah Kabupaten Merangin tercatat sebagai milik daerah. Namun di lapangan, sebagian di antaranya justru berada di luar penguasaan negara.

Jurang antara administrasi dan realitas ini kembali mengemuka, bertepatan dengan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Audit tersebut semestinya menjadi momentum pembenahan. Namun publik melihat tanda-tanda pola lama yang berpotensi terulang: kebijakan yang kuat dalam dokumen, tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Kekhawatiran ini berangkat dari pengalaman penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini belum menunjukkan hasil signifikan di lapangan.

Pada September 2025, Bupati Merangin M. Syukur menerbitkan Surat Edaran Nomor 414/491/DPMD/2025 yang melarang aktivitas PETI.

Instruksi itu diperkuat hingga tingkat desa, lengkap dengan mandat pengawasan dan pelaporan. Di atas kertas, kebijakan tersebut tampak tegas. Namun di lapangan, aktivitas PETI hampir menjamur di seluruh wilayah Merangin seperti Tabir, Tabir Ulu, Tabir Barat, hingga Sungai Manau masih kerap ditemukan.

Nampak dari kejauhan ,alat berat yang diduga di gunakan untuk aktivitas PETI

Penertiban tidak berlangsung konsisten, pengawasan tidak berkelanjutan, dan instruksi administratif tidak sepenuhnya menjelma menjadi tindakan nyata.

Pengalaman tersebut kini menjadi cermin bagi publik dalam menilai agenda penataan aset daerah. Kekhawatiran menguat bahwa pendekatan serupa—yang berhenti pada instruksi—akan kembali terulang.

Bupati Merangin M. Syukur sendiri mengakui persoalan mendasar dalam pengelolaan aset. “Secara administrasi itu milik pemerintah, tapi di lapangan tidak semuanya dalam penguasaan kita,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pencatatan formal dan penguasaan faktual, sebuah kondisi yang dalam tata kelola keuangan daerah tergolong serius karena membuka ruang pemanfaatan tanpa dasar hukum, perubahan fungsi tanpa pengawasan, hingga potensi kerugian daerah.

berita lainnya :  PWI Merangin Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pererat Silaturahmi dan Profesionalisme Pers

Penelusuran di lapangan, berdasarkan keterangan warga setempat dan sumber yang mengetahui pengelolaan aset daerah, mengindikasikan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif. Di kawasan Taman Makam Patriot Bhakti, lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah disebut telah mengalami perubahan pemanfaatan.

Di Talang Kawo, lahan yang dikenal sebagai kebun jarak juga disebut berada dalam penguasaan pihak tertentu dengan status yang tidak sepenuhnya jelas.

Sementara itu, di kawasan yang dikenal sebagai IBRD, indikasi perubahan penguasaan maupun pemanfaatan lahan turut mengemuka.

Temuan-temuan ini memperkuat dugaan bahwa sebagian aset pemerintah daerah tidak sepenuhnya berada dalam kontrol yang semestinya.Meski demikian, hingga kini Pemerintah Kabupaten Merangin belum membuka data rinci mengenai kondisi aset yang sedang ditata.

Tidak diketahui secara pasti berapa jumlah aset yang telah diverifikasi, berapa yang masih bermasalah, serta langkah konkret apa yang diambil terhadap aset yang diduga dikuasai tanpa dasar hukum.

Ketiadaan data ini menjadi titik krusial. Tanpa transparansi dan indikator yang jelas, publik tidak memiliki dasar untuk menilai apakah penataan aset berjalan efektif atau sekadar menjadi agenda administratif.

Dalam konteks ini, pengalaman penanganan PETI menjadi pelajaran penting. Instruksi tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten cenderung berakhir sebagai formalitas.

Pada persoalan aset, risikonya bahkan lebih besar. Aset daerah memiliki nilai ekonomi jangka panjang dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Ketika penguasaan atas aset melemah, pemulihannya tidak cukup melalui pencatatan administratif, melainkan membutuhkan verifikasi lapangan, penegasan status hukum, serta langkah tegas untuk menarik kembali aset yang tidak berada dalam penguasaan sah pemerintah.

Audit BPK tahun ini menjadi lebih dari sekadar prosedur rutin. Ia menjadi titik uji atas keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi persoalan yang telah lama mengendap.

berita lainnya :  Ucapan “Berita Recehan” di Ruang PPA, Oknum P3K Hadapi Laporan Pidana

Apakah audit akan diikuti dengan penertiban nyata dan transparansi kepada publik, atau kembali berhenti pada rekomendasi administratif, masih menjadi pertanyaan terbuka.

Pada akhirnya, persoalan aset di Merangin tidak lagi berada pada tahap pengenalan masalah. Pemerintah daerah telah mengetahui adanya kesenjangan antara catatan dan kenyataan, bahkan mengakuinya secara terbuka.

Yang kini dipertaruhkan adalah keberanian untuk menindaklanjuti. Tanpa langkah konkret, penataan aset berisiko menjadi pengulangan pola lama: dicatat, dilaporkan, tetapi tidak benar-benar dikuasai.

Jika itu kembali terjadi, yang hilang bukan hanya aset, melainkan juga otoritas negara atas miliknya sendiri.

banner 325x300
Penulis: Asmadi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *