Audit LKPD 2025 membuka kembali persoalan lama: aset daerah yang tercatat, namun tak sepenuhnya dikuasai Pemerintah
Merangin,mediafaktajambi.org – Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka kembali persoalan mendasar di Kabupaten Merangin: penguasaan aset daerah yang tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Di tengah proses audit yang tengah berjalan, isu penertiban aset mencuat sebagai salah satu titik krusial. Sejumlah aset, mulai dari tanah, kendaraan dinas, hingga rumah dinas, secara administratif tercatat milik pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, sebagian di antaranya diduga telah berpindah penguasaan ke pihak lain.
Bupati Merangin, M. Syukur, tidak menampik kondisi tersebut. Ia menyebut persoalan ini sebagai akumulasi dari pengelolaan di masa lalu yang belum tertata secara optimal.
“Secara administrasi itu milik pemerintah, tetapi di lapangan tidak semuanya dalam penguasaan kita. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan adanya celah antara pencatatan administratif dan penguasaan riil di lapangan—sebuah persoalan klasik dalam tata kelola aset daerah yang kerap luput dari pengawasan berkelanjutan.
Lebih jauh, indikasi munculnya dokumen kepemilikan lain di atas lahan milik pemerintah turut memperumit situasi. Hal ini membuka kemungkinan adanya tumpang tindih legalitas yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun kerugian daerah
.Di sisi lain, audit BPK yang tengah berlangsung tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga momentum untuk menguji sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam membenahi persoalan tersebut.
Penekanan pada akuntabilitas dan transparansi yang disampaikan tim pemeriksa menjadi sinyal kuat bahwa isu aset tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Sejumlah kalangan menilai, tanpa langkah penertiban yang tegas dan terukur, persoalan aset berpotensi terus berulang. Tidak hanya berdampak pada laporan keuangan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Penertiban aset kini tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola. Transparansi proses, keberanian menindak, serta kejelasan status hukum aset menjadi hal yang dinantikan masyarakat.
Hingga kini, belum terdapat data terbuka mengenai jumlah aset yang bermasalah maupun nilai potensi kerugian yang ditimbulkan. Minimnya informasi tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat transparansi menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam proses audit.
Pemerintah Kabupaten Merangin menyatakan akan melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh terhadap aset-aset yang terindikasi bermasalah. Namun, efektivitas langkah tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, serta keberanian dalam menindak setiap bentuk penyimpangan.
Audit BPK pun kini menjadi lebih dari sekadar proses pemeriksaan laporan keuangan. Di Merangin, ia menjelma sebagai cermin untuk melihat sejauh mana tata kelola aset daerah dijalankan—dan apakah pembenahan benar-benar akan dilakukan, atau kembali berhenti pada komitmen di atas kertas.


















