banner 728x250

Ini Hasil Rapat Koordinasi Pihak Aset dan Instansi Lainnya, Terkait Pembongkaran Aset Pemkab Untuk Lokasi  KDKMP

  • Bagikan
0-0x0-0-0#
banner 468x60

mediafaktajambi.org. terkait penghancuran aset Pemkab Merangin yang akan digunakan untuk membangun gedung koperasi merah putih kelurahan Pematang Kandis diduga  tanpa melalui prosedur yang berlaku dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat mendapat tanggapan dari bidang aset BPKAD Merangin

Bagian aset  BPKAD Merangin Dori Nofriadi ketika dikonfirmasi ( 9/1/2026) mengatakan secara administrasi sudah selesai ,kita sudah mengadakan pertemuan dengan dinas sosial dan pihak kelurahan Pematang Kandis jelasnya

Hasil rapat terkait pembongkaran bangunan untuk lokasi KDKMP Kel. Pematang Kandis sudah kami laporkan kepada  pimpinan sebagai berikut:
1. Lokasi KDKMP berada di kawasan IBRD sesuai surat rekomendasi bapak Sekda;
2. Bangunan yg ada harus diusulkan penghapusan/pembongkaran (saat ini sedang berproses)
3. Bangunan yg dibongkar adalah gudang dan rumah dinas penjaga kantor dinas sosial, ditunggu oleh staf dinas sosial selaku petugas kebersihan/cleaning service;
4. Staf dinas sosial dimaksud saat ini ditempatkan di Rumah AMAN /ditempatkan pada yang tempat yang  layak;
5. Untuk administrasi pembongkaran dikoordinasikan oleh Bid. Aset bersama Lurah, Kodim, Dinas Sosial dan Pengurus KDKMP sesuai fungsi masing-masing.

Pemberitaan sebelumnya penghancuran aset milik Pemkab Merangin yang berada dikomplek Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin IBRD Pematang Kandis yang digunakan untuk  pembangunan gedung koperasi Merah Putih diduga tidak melalui prosedur yang berlaku

Bahkan wakil bupati Merangin Khafied moein dan wakil bupati Merangin juga tidak mengetahui nya serta menyimpan cerita pilu bagi Korban Yurnikawaty, seorang penyandang disabilitas yang mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinsos PPPA Merangin, beserta suaminya Masril dan anak mereka.

Sebab proses penghapusan aset melibatkan beberapa tahapan dan persetujuan dari pejabat berwenang seperti pengguna Barang (SKPD terkait) mengajukan usulan penghapusan kepada Pengelola Barang (BPKAD/Badan Pengelola Aset Daerah).
Pengelola Barang membentuk tim untuk meneliti dan mengkaji kondisi fisik, teknis, ekonomis, dan yuridis aset yang diusulkan.
Berdasarkan hasil kajian, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).
Untuk aset tertentu (misalnya tanah dan/atau bangunan, atau yang nilainya signifikan di atas ambang batas tertentu), persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib diperoleh.
Kepala Daerah menerbitkan surat keputusan penghapusan aset setelah mendapatkan persetujuan yang diperlukan.

banner 325x300
berita lainnya :  Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu
Penulis: Asmadi Editor: Dhito
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *