mediafaktajambi.org. Penghancuran aset milik Pemkab Merangin yang merupakan rumah dinas yang berada dikomplek Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin IBRD Pematang Kandis untuk pembangunan gedung koperasi Merah Putih menuai sorotan dan menjadi pertanyaan dari masyarakat Merangin
Apakah tindakan tersebut sesuai dengan prosedur undang undang yang berlaku, atau memakai sistem hancurkan dulu,urusan administrasi belakangan .
Ironisnya lagi penghancuran tersebut ternyata tidak pernah ada koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait ,dan terkesan mendadak yang menyebabkan aset Pemkab yang sedang di huni penyandang disabilitas, Yurnikawaty, yang mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinsos PPPA Merangin, beserta suaminya Masril dan anak mereka dipaksa pindah
“Iya pak pembongkaran tanpa ada pemberitahuan bahkan petugas kebersihan kami di dinsos yang menunggu aset tersebut dipindahkan secara mendadak dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya ungkap DE pegawai Dinsos kepada media Fakta
Lanjutnya lagi untung ada rumah AMAN milik kejaksaan yang ada di kompleks dinsos untuk menampung mereka untuk sementara jelasnya
Wakil bupati Merangin Khafied moein (8/1) malam ketika dikonfirmasi perihal proses penghancuran aset tersebut mengatakan tidak tahu masalah tersebut dan akan menanyakan ke kabid aset
“Maaf saya tidak tahu besok saya tanyakan kepada kepada Kabid aset ,” jelasnya
Wakil ketua DPRD kabupaten Merangin Herman Efendi ketika dikonfirmasi perihal masalah tersebut mengingat penghapusan aset harus melalui persetujuan atau pemberitahuan kepada DPRD mengatakan “Masih di Jambi dan belum monitor masalah tersebut jelasnya ( 8/1)
Sementara itu Bagian aset DPKAD Merangin Dori Nofriadi ketika dikonfirmasi ( 9/1/2026) mengatakan secara administrasi sudah selesai ,saat ini kita akan mengadakan pertemuan dengan dinas sosial dan pihak kelurahan Pematang Kandis untuk membahas tindakan selanjutnya termasuk masalah penjaga kebersihan dinsos yang menghuni aset yang robohkan jelasnya
Berdasarkan data data untuk Penghancuran” atau lebih tepatnya penghapusan aset pemerintah daerah (BMD) untuk kepentingan lain diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan dan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Proses ini melibatkan pemindahtanganan (penjualan, hibah, penyertaan modal) atau pemusnahan.
Proses penghapusan aset melibatkan beberapa tahapan dan persetujuan dari pejabat berwenang seperti pengguna Barang (SKPD terkait) mengajukan usulan penghapusan kepada Pengelola Barang (BPKAD/Badan Pengelola Aset Daerah).
Pengelola Barang membentuk tim untuk meneliti dan mengkaji kondisi fisik, teknis, ekonomis, dan yuridis aset yang diusulkan.
Berdasarkan hasil kajian, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).
Untuk aset tertentu (misalnya tanah dan/atau bangunan, atau yang nilainya signifikan di atas ambang batas tertentu), persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib diperoleh.
Kepala Daerah menerbitkan surat keputusan penghapusan aset setelah mendapatkan persetujuan yang diperlukan.
Aset kemudian dapat dimusnahkan atau dipindahtangankan (dijual melalui lelang, dihibahkan, atau dijadikan penyertaan modal) sesuai keputusan yang berlaku.


















