KOTA JAMBI, – Mantan kepala cabang dan staf pemasaran Bank BSI Rimbo Bujang kembali menjalani persidangan. di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Persidangan yang menyeret mantan kepala cabang BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi, dan staf pemasaran, Mardiantoni, ini menghadirkan delapan orang saksi, di antaranya Kukuh Rizaldo selaku pimpinan cabang BSI Rimbo tahun 2023–2024, Novran Ardiansyah kepala cabang BSI tahun 2024, Abdul Mutolib dan Yordi Setiawan karyawan BSI, Ida Agusti notaris, Mega Fitra dan Eden pihak asuransi, serta Eva Naziah.
Dalam persidangan terungkap bahwa kerugian sebesar Rp4,8 miliar disalurkan kepada 26 nasabah fiktif pada tahun 2021, dan uang hasil manipulasi digunakan oleh terdakwa.
Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui total kerugian sebesar Rp4,8 miliar, yang mana uang tersebut disebarkan kepada 26 nasabah fiktif. Sementara uang hasil rekayasa kredit tersebut digunakan oleh terdakwa, salah satunya Ermalia Wendi.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan hasil audit internal yang dilakukan Bank BSI pada tahun 2023. Dari hasil audit tersebut, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Keduanya diduga telah memanipulasi data dan dokumen permohonan kredit.***

















