Merangin – Polemik lambatnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Fraksi Partai NasDem akhirnya mendapat penjelasan dari pihak KPU Merangin.
Ketua KPU Merangin, Alber Trisman, menegaskan bahwa proses PAW bukan tidak diproses, melainkan saat ini masih dalam klarifikasi untuk mendapatkan jawaban dari instansi terkait.
Menurut Alber Trisman, sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Merangin pada 9 April 2026 terkait permintaan nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Fraksi NasDem, pihaknya langsung melakukan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bukan tidak diproses. Saat ini masih dalam proses. Setelah surat dari pimpinan DPRD diterima, KPU Merangin melakukan verifikasi terhadap calon pengganti antarwaktu,” ujar Alber Trisman.
Ia menjelaskan, dalam proses tersebut pihaknya mendaptakan informasi terkait status ASN calon PAW. Atas dasar itu, KPU kemudian melakukan klarifikasi kebeberapa pihak terkait guna memastikan informasi tersebut.
“Kami melakukan klarifikasi ke beberapa pihak dan sekarang masih menunggu jawaban dari instansi terkait mengenai informasi status ASN yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Alber, klarifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah calon pengganti antarwaktu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW DPRD Kabupaten Merangin.
Polemik ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah muncul pertanyaan mengenai status PPPK yang dikaitkan dengan salah satu nama calon PAW NasDem. Masyarakat mempertanyakan kemungkinan adanya benturan aturan terkait status kepegawaian dan proses politik.
“Kok bisa prosesnyo bolak-balik. Nyaleg dak boleh honor, honor dak boleh nyaleg, kok tibo-tibo habis nyaleg bisa lanjut PPPK?” ujar salah seorang warga yang ikut menyoroti polemik tersebut.
Meski demikian, Alber Trisman menegaskan seluruh proses sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD.
Hingga kini, proses klarifikasi masih berlangsung dan publik menunggu keputusan resmi terkait kelanjutan PAW anggota DPRD Merangin Fraksi Partai NasDem tersebut.















