banner 728x250

Dituntut 2,6 Tahun, Divonis Percobaan: Kekecewaan Syafrianto atas Putusan Kasus Perusakan Portal di Merangin

  • Bagikan
banner 468x60


Bangko — Ketukan palu majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko dalam perkara perusakan portal di Pasar Muara Delang menyisakan kekecewaan bagi Syafrianto Bin Samsinur. Pria yang menjadi korban dalam perkara itu menilai putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Tommy Ardiansyah Bin Mat Zaki, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Ia didakwa melakukan perusakan terhadap portal dan fasilitas milik Syafrianto pada November 2024 lalu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Syahru Mardotillah, S.H., menilai unsur pidana telah terpenuhi. Tommy dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa merusak barang yang seluruhnya milik orang lain. Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko yang diketuai Muhamad Taufik Ardiansyah, S.H., M.H., dengan hakim anggota Suryadana Rahayu Putra, S.H., dan Beny Kriswardana, S.H., M.Kn.

Namun, putusan majelis hakim berbeda jauh dari tuntutan jaksa.
Hakim menyatakan Tommy tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum merusak barang milik orang lain.Akan

Akan tetapi, majelis hanya menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan memerintahkan hukuman itu tidak perlu dijalani, dengan syarat terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan 2 tahun 6 bulan.

Majelis juga menetapkan syarat khusus berupa kewajiban memperbaiki atau memulihkan portal milik Syafrianto seperti keadaan semula dengan persetujuan korban saat pelaksanaannya.

Bagi Syafrianto, putusan itu memunculkan pertanyaan besar tentang rasa keadilan bagi korban.
“Saya kecewa dengan keputusan hakim. Jaksa menuntut 2 tahun 6 bulan karena perbuatannya dianggap serius. Tapi pada akhirnya hukumannya malah tidak dijalani. Saya sebagai korban tentu merasa keadilan itu belum saya dapatkan,” kata Syafrianto ketika diwawancarai (11/5/2026)

berita lainnya :  Polda Jambi Gerebek PETI di Merangin: Jejak Alat Berat, Pengadangan Warga, dan Dugaan Aktor di Balik Layar

Nada suaranya terdengar berat. Ia mengaku sejak awal berharap proses hukum memberi efek jera, terlebih perkara tersebut menyangkut tindakan perusakan yang menurutnya dilakukan secara sadar.

Kasus ini bermula pada Minggu malam, 10 November 2024. Berdasarkan dakwaan jaksa, Tommy keluar dari rumahnya menuju kawasan Bank BNI di Pasar Muara Delang untuk melihat pekerjaan renovasi. Tak lama kemudian, ia disebut melakukan perusakan terhadap portal milik Syafrianto yang berada di sekitar lokasi.

Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesali tindakannya.

Putusan hakim yang menjatuhkan pidana percobaan kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.Sebagian

Sebagian mempertanyakan mengapa tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan berakhir pada hukuman percobaan 7 bulan, sementara majelis hakim sendiri menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Perkara ini juga mendapat perhatian karena melibatkan seorang aparatur sipil negara. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang setara, kasus tersebut kembali memunculkan pertanyaan klasik: sejauh mana rasa keadilan benar-benar dirasakan korban dalam proses peradilan pidana.

banner 325x300
Penulis: Asmadi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *