MERANGIN .mediafaktajambi.org — Kejaksaan Negeri Merangin mulai menaruh perhatian serius pada persoalan pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga. Senin, 20 April 2026, di Aula Kejari Merangin, Kepala Kejaksaan Negeri Yusmanelly bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendengarkan pemaparan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Merangin terkait permohonan bantuan hukum non litigasi.
Agenda ini bukan sekadar rapat rutin. Fokus pembahasan mengerucut pada penagihan atas penggunaan kekayaan daerah—terutama tanah dan bangunan—yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya tertib. Sejumlah pihak ketiga disebut belum menunjukkan kepatuhan optimal terhadap kewajiban yang melekat pada pemanfaatan aset milik pemerintah.
Hadir dalam forum tersebut Kepala BPPRD Merangin serta perwakilan BPKAD. Kombinasi ini memperlihatkan bahwa persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga beririsan langsung dengan potensi pendapatan daerah yang berpotensi bocor.
Dalam pemaparan, pemerintah daerah meminta dukungan Kejaksaan melalui skema non litigasi. Artinya, pendekatan yang ditempuh tidak langsung melalui pengadilan, melainkan lewat langkah persuasif seperti pendampingan hukum, pemberian opini hukum, hingga upaya penagihan yang lebih terstruktur.
Pola ini dinilai lebih efektif untuk tahap awal, terutama dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan pihak ketiga tanpa harus berujung pada sengketa terbuka. Namun, opsi litigasi tetap terbuka jika pendekatan non litigasi tidak membuahkan hasil.
Kepala Kejari Merangin menegaskan kesiapan institusinya untuk masuk lebih jauh dalam pengamanan aset daerah. Peran Jaksa Pengacara Negara, menurutnya, bukan hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai instrumen negara dalam memastikan hak-hak daerah tidak terabaikan.
Diskusi berlangsung cukup dinamis, dengan penekanan pada perlunya data yang valid, penelusuran aset yang akurat, serta strategi penagihan yang memiliki daya tekan. Persoalan klasik—mulai dari lemahnya administrasi hingga kurangnya pengawasan—ikut mencuat dalam pembahasan.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah bersama Kejaksaan mulai merapikan sektor yang selama ini kerap luput dari pengawasan ketat. Jika dijalankan konsisten, penertiban pemanfaatan aset bisa menjadi salah satu kunci peningkatan pendapatan daerah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada sumber baru.






