Di balik angka 28,16 persen, ada potensi yang tak tergarap, data yang tak dibuka, dan sistem yang diduga masih menyisakan kebocoran
BANGKO — Pemerintah Kabupaten Merangin mengklaim Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan I 2026 mencapai 28,16 persen atau sekitar Rp40 miliar. Sepintas, angka itu terlihat menjanjikan, bahkan sedikit di atas ambang capaian awal tahun. Namun, benarkah kinerja fiskal daerah ini sedang membaik, atau justru angka itu menyembunyikan persoalan lama yang belum terselesaikan?
Di balik laporan tersebut, muncul persoalan yang tak sederhana. Angka disajikan tanpa konteks yang memadai. Pemerintah tidak membuka total target PAD tahun 2026, tidak merinci kontribusi tiap sektor, dan tidak menjelaskan secara terbuka OPD mana yang mengalami penurunan kinerja dibanding tahun sebelumnya. Padahal, dalam rapat evaluasi yang dipimpin Bupati Merangin, M. Syukur, sendiri diakui ada OPD yang realisasinya lebih rendah dibandingkan tahun 2025.
Tanpa data pembanding, capaian 28,16 persen menjadi sekadar angka di atas kertas. Publik tidak memiliki pijakan untuk menilai apakah itu capaian yang progresif atau justru stagnan. Evaluasi yang tidak disertai keterbukaan data berisiko hanya menjadi rutinitas administratif, bukan alat ukur kinerja yang sesungguhnya.
Di forum yang sama, Bupati menekankan pentingnya “terobosan baru” untuk meningkatkan PAD. Ia menyinggung optimalisasi aset daerah seperti lahan kebun serta pembenahan sistem parkir yang selama ini dinilai belum maksimal. Namun, istilah terobosan itu berhenti sebagai jargon. Tidak ada penjelasan berapa luas aset yang belum produktif, berapa potensi pendapatan yang bisa digali, atau bagaimana skema konkret untuk mengelolanya. Arahan untuk menggandeng pihak ketiga pun belum disertai peta jalan yang jelas.
Sorotan terhadap sektor parkir justru membuka persoalan lain yang lebih sensitif: adanya kebocoran pendapatan. Pengakuan ini bukan hal kecil. Dalam banyak kasus di daerah lain, parkir merupakan salah satu sumber PAD yang signifikan, sekaligus titik rawan kehilangan pendapatan akibat lemahnya sistem pengawasan. Namun di Merangin, kebocoran ini belum dijelaskan secara terbuka. Tidak ada data mengenai besaran potensi yang hilang, bagaimana pola kebocoran terjadi, ataupun siapa yang bertanggung jawab.
Jika kebocoran ini benar terjadi secara sistemik, maka angka Rp40 miliar yang dilaporkan bukanlah capaian optimal, melainkan angka yang sudah tereduksi oleh inefisiensi. Dengan kata lain, potensi PAD sesungguhnya bisa jauh lebih besar dari yang dilaporkan saat ini.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah keberadaan aset daerah yang belum produktif. Lahan kebun yang disebut-sebut masih menganggur menunjukkan adanya potensi ekonomi yang belum dimanfaatkan. Namun lagi-lagi, tidak ada angka pasti yang disampaikan. Berapa jumlah aset tersebut, berapa nilai ekonominya, dan berapa potensi yang hilang setiap tahun tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Tanpa inventarisasi yang jelas, aset daerah berisiko hanya menjadi catatan administratif tanpa kontribusi nyata bagi pendapatan.
Rapat evaluasi yang digelar pemerintah daerah sejatinya menjadi momentum untuk membongkar persoalan struktural PAD. Namun yang terlihat, forum tersebut lebih banyak diisi oleh arahan normatif daripada langkah konkret. Tidak ada sanksi bagi OPD yang kinerjanya rendah, tidak ada target koreksi yang terukur, dan tidak ada strategi operasional yang langsung menyentuh akar masalah. Bahasa yang digunakan kuat secara retorika—“lebih gesit”, “jangan santai”, “cari terobosan”—tetapi lemah dalam implementasi.
Dalam situasi seperti ini, capaian 28,16 persen justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah ini tanda stabilitas fiskal, atau sekadar pola lama yang berulang setiap tahun—di mana target dikejar di akhir, potensi tidak digarap maksimal, dan kebocoran dibiarkan tanpa penanganan serius?
Pada akhirnya, PAD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia mencerminkan kemampuan daerah mengelola sumber daya dan menutup celah kehilangan pendapatan. Ketika angka terlihat naik tetapi transparansi minim, inovasi tidak jelas, dan kebocoran belum ditangani, maka publik berhak mempertanyakan: apakah ini benar kemajuan, atau hanya ilusi stabilitas yang terus dipertahankan?












