banner 728x250

Sanksi Harus di terapkan Bagi Kepala Sekolah yang mengangkat Guru Honorer Baru

  • Bagikan
banner 468x60

Nampaknya Masih banyak temuan kini disekolah, dimana Masih ada oknum kepala sekolah secara diam diam mengangkat dan menerima guru honorer, dan anehnya pengangkat atau penerimaan guru guru honorer sering menggunakan KKN, kedekatan emosional,dan terakhir ya hemmm pulus juga ikut berbicara

Ironisnya lagi tindakan oknum Kepsek bekerja sama dengan oknum wakil kepsek bagian kurikulum ( untuk SMA/SMK) serta sering dapat dukungan pihak instansi terkait untuk memuluskan tindakan tersebut

Tindakan diam diam yang sering dilakukan oleh oknum kepsek dalam pengangkatan dan menerima guru honorer berdampak negatif dengan guru guru honorer yang sudah bertahun tahun mengajar di sekolah tersebut seperti pengurangan jam mengajar tentu akan berdampak dengan gaji atau insentif bagi guru honorer lama sebab jam mengajar harus dibagi dengan guru honorer yang baru .

Selain itu juga berdampak negatif dengan masyarakat yang disekitarnya, hampir setiap tahun sarjana sarjana lahir di tengah masyarakat, disaat mereka ingin sekali mengabdi menjadi tenaga pendidik ,mereka tidak punya peluang untuk hal tersebut karena mereka tidak memiliki employee referral ,dan bisa ditolak dengan berbagai alasan.

Yach ….ketika timbul gejolak protes Berbagai alasan yang disampaikan kepala sekolah ,mulai dari titipan dinas atau yang lain yang bisa membungkam mulut guru guru yang protes untuk mengangkat dan mempertahankan pegawai/guru honorer yang tidak memenuhi syarat dan berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Seperti misalnya pasal Pasal 65 ayat (1) berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah. Kepala sekolah adalah pejabat di instansi pemerintah, dengan demikian kepala sekolah pun dilarang mengangkat pegawai non-ASN (Pasal 65 ayat (2)).

berita lainnya :  Ketika Media Mengoreksi Media, Bolehkah?

Hal itu berarti, apabila kepala sekolah tetap mengangkat atau mempertahankan tenaga honorer dengan dalih apa pun atau dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas mengatakan Pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer setelah Desember 2024 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 65 ayat (3)).

Kepala sekolah dilarang menerima guru honorer baru karena ada larangan dari pemerintah untuk rekrutmen tenaga honorer baru per 1 Januari 2025, yang tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalkan ketergantungan pada tenaga honorer dan memperkuat penataan pegawai melalui mekanisme ASN, seperti Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi CASN.

Perekrutan guru baru harus melalui jalur seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diselenggarakan secara terpusat oleh pemerintah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kualitas

Masyarakat berharap implementasi sanksi dari UU ASN tersebut memang bisa diterapkan agar tidak terjadi ketidakadilan di tengah pendidik dan masyarakat dan bagi kepala sekolah yang melanggar instruksi ini bisa merasakan dampak sanksi dan dapat menjadi pelajaran bagi yang lainnya (****)

banner 325x300
Penulis:
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *