KOTA JAMBI, – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bungur, Kabupaten Tebo, kembali bergulir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan tujuh orang saksi dari pihak pelaksana pembangunan., sebanyak tujuh orang pelaksana pembangunan dihadirkan sebagai saksi.
Ketujuh saksi tersebut antara lain Susilo selaku estimator konsultan perencanaan CV Gravitec, kemudian Aditya Saputra, Ali Umar, Ridho Rusni, Albaston, Agus Aksa, dan Arif Saputra. Dari para saksi tersebut, ada pula yang berperan sebagai pengangkut pasir atau pekerja bangunan.
Dalam persidangan, para saksi diminta memberikan keterangan terkait awal mula mereka diminta untuk bekerja dalam proyek pembangunan Pasar Bungur, mulai dari proses kontrak hingga penunjukan tugas.
Dalam Keterangan yang disampaikan para saksi tersebut semakin menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tujuh terdakwa, salah satunya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pada persidangan berikutnya, pihaknya masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan proyek Pasar Bungur.<***>

















