Jakarta, mediafaktajambi.org– Putra terbaik Hamparan Rawang, Nuzran Joher, resmi menembus panggung nasional setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 di Istana Negara.
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting, tidak hanya bagi Nuzran Joher secara pribadi, tetapi juga bagi masyarakat daerah yang kini memiliki representasi di lembaga pengawas pelayanan publik tingkat nasional.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap sembilan pimpinan serta anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Prosesi berlangsung khidmat di Istana Negara. Dalam sumpah jabatannya, para anggota berkomitmen menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi keadilan, serta tidak menerima pemberian atau janji dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Masuknya nama Nuzran Joher dalam jajaran Ombudsman RI menjadi sorotan tersendiri. Ia diharapkan mampu membawa semangat integritas, memperkuat fungsi pengawasan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Adapun susunan pimpinan dan anggota Ombudsman RI yang dilantik adalah:Hery Susanto (Ketua merangkap anggota),Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua merangkap anggota),Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution,Nuzran Joher, Partono,Robertus Na Endi Jaweng,serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Sejumlah pejabat negara turut menghadiri pelantikan tersebut, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.
Turut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas baru bagi para anggota Ombudsman RI dalam mengawasi dan memastikan kualitas pelayanan publik di Indonesia selama lima tahun ke depan.


















