mediafaktajambi.org .Pernyataan Bupati Merangin dalam agenda coffee morning bersama insan pers pada 20 Desember 2025—yang mewajibkan camat menempati rumah dinas mulai 2026—patut diapresiasi sebagai upaya penertiban aset daerah. Namun hingga Februari 2026, banyak rumah dinas masih kosong.
Instruksi terdengar, pelaksanaan belum tampak.Rumah dinas bukan sekadar bangunan. Ia adalah tanda kehadiran pemerintah di tengah warga. Ketika bangunan dibiarkan tak berpenghuni, yang kosong bukan hanya ruang, melainkan komitmen pelayanan.
Negara terlihat jauh justru di tempat yang semestinya paling dekat.Beragam alasan dikemukakan: kenyamanan keluarga, pendidikan anak, hingga kondisi bangunan. Sebagian dapat dimaklumi. Namun tidak sedikit rumah dinas yang sesungguhnya layak huni tanpa menunggu rehabilitasi menyeluruh.
Di titik ini, persoalan bergeser dari keterbatasan fasilitas menjadi ketegasan pelaksanaan.Penundaan menimbulkan biaya yang tak selalu kasatmata. Aset publik berisiko terbengkalai, anggaran perawatan terus mengalir tanpa fungsi optimal, dan kepercayaan warga terkikis perlahan.
Ketika aturan tidak segera dijalankan, pesan yang sampai ke publik sederhana: kebijakan bisa ditunda tanpa konsekuensi.
Jika rehabilitasi baru rampung akhir 2026, hunian bisa mundur ke 2027. Pelayanan publik pun ikut tertunda. Kedekatan aparatur dan warga kembali menjadi janji yang digeser dari tahun ke tahun—sebuah ironi bagi birokrasi yang mengusung semangat mendekatkan layanan.
Pemerintah Kabupaten Merangin perlu menyampaikan peta jalan yang terang: tenggat waktu yang pasti, standar kelayakan bangunan yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang terbuka.
Tanpa jadwal dan sanksi yang jelas, kewajiban tinggal di rumah dinas berisiko tinggal sebagai slogan administratif.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal hunian, melainkan disiplin tata kelola. Transparansi dan ketegasan bukan pelengkap birokrasi, melainkan syarat minimum menjaga kepercayaan publik—sekaligus bukti bahwa instruksi benar-benar diikuti oleh tindakan.







