Kalimat singkat itu memantik badai. Di tengah sorotan dugaan pengeroyokan dan polemik Tanah Kas Desa yang belum tuntas, pernyataan meremehkan kerja jurnalistik justru keluar di forum resmi. Kini publik menunggu: apakah hukum berdiri netral, atau etika kembali dikalahkan oleh kuasa?
MERANGIN — Polemik yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin berinisial MT (28) kembali memanas. Kali ini, MT dilaporkan ke Polres Merangin atas dugaan penghinaan terhadap karya jurnalistik.
Laporan tersebut dilayangkan jurnalis TIBRATA TV, Fitri, pada Senin (2/3/2026), menyusul pernyataan MT yang menyebut sejumlah pemberitaan terkait dirinya sebagai “berita recehan”.
Perkara ini berawal dari pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan MT dalam kasus pengeroyokan, yang sebelumnya dimuat TIBRATA TV dengan judul “Terlibat Pengeroyokan, Seorang Oknum P3K Desa Seringat Dipolisikan”. Selain itu, nama MT juga disebut dalam pemberitaan terkait polemik Tanah Kas Desa (TKD) Desa Seringat serta dugaan pemanfaatan lahan yang dikaitkan dengan aktivitas PETI.
Ucapan yang dipersoalkan terjadi saat mediasi di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Merangin, yang dipimpin langsung Kanit PPA IPTU Agung, Senin (2/3/2026). Mediasi tersebut berkaitan dengan perkara lain yang juga melibatkan MT.
Dalam forum itu, MT menyatakan ketidaknyamanannya terhadap sejumlah pemberitaan yang menyebut namanya.
“Dalam kasus ini saya dicari-cari kesalahan saya dengan beberapa berita, mulai dari masalah TKD. Tapi tidak apa-apa, itu semua berita receh,” ujar MT di hadapan peserta mediasi.
Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis dan produk jurnalistik yang telah diterbitkan. Fitri menegaskan bahwa sebelumnya MT juga pernah menyebut pemberitaannya sebagai fitnah dan mengancam akan melaporkannya melalui pesan WhatsApp.
“Hari ini di hadapan banyak orang, dengan lantang menyatakan berita yang saya terbitkan sebagai berita recehan. Saya merasa profesi saya dihina di muka umum. Untuk itu saya meminta Kapolres Merangin menindaklanjuti laporan ini,” ujar Fitri.
Didampingi penasihat hukumnya, Alex Almameri, SH, MH, Fitri resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Alex membenarkan pihaknya telah mengajukan laporan resmi ke Polres Merangin.
“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan tindakan yang merendahkan profesi wartawan. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang menyeret nama MT dalam sejumlah laporan hukum di wilayah Merangin. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Merangin terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Perseteruan ini kembali memunculkan pertanyaan tentang penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan ruang kebebasan pers di daerah.
Dalam sistem hukum pers, keberatan atas pemberitaan memiliki jalur resmi: hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers. Mekanisme itu dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan reputasi.
Kini publik berharap kepada polres Merangin agar proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan, apakah hukum berdiri netral, atau etika kembali dikalahkan oleh kuasa?

















