Lebih jauh, sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa aktivitas PETI sulit berkembang tanpa adanya “jaminan keamanan” di lapangan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui pembiaran, perlindungan, hingga dugaan penerimaan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Jika benar aparat di tingkat bawah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diperintahkan dalam surat edaran, maka aktivitas PETI seharusnya dapat ditekan sejak awal. Kenyataan bahwa PETI justru semakin masif memperkuat dugaan bahwa larangan tersebut tidak dianggap sebagai perintah yang wajib dilaksanakan.
Lanjutnya lagi Surat Edaran (SE) larangan keras dan mewajibkan Kades menandatangani pakta integritas untuk mengawasi wilayahnya, ternyata dilapangan menunjukkan fakta berbeda jelasnya
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran evaluasi internal pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada informasi terbuka mengenai audit atau penilaian kinerja aparatur kecamatan dan desa terkait pelaksanaan larangan PETI.
“Saya selaku warga Merangin meminta bupati Merangin untuk segera mengevaluasi secara berkala memastikan efektivitas dari surat edaran tersebut dan Bupati memiliki kewenangan menindak tegas Kades dan camat yang terbukti terlibat atau mendukung aktivitas PETI, baik secara langsung maupun tidak langsung,”ungkap Yani kepada media ini
Media FAKTA telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Merangin terkait pelaksanaan pengawasan dan langkah evaluasi internal. Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Dalam segala situasi apapun
mediafaktajambi.org berkomitmen memberikan fakta jernih dan akan terus melakukan update data setiap waktu

















