mediafaktajambi.org.Berdasarkan informasi dan data terbaru (per akhir 2025 hingga awal 2026),diberbagai plafon media sosial masih banyak berita tentang aktivitas PETI yang kini diperhalus bahasanya menjadi pertambangan rakyat illegal dikabupaten Merangin
Ironisnya instruksi Bupati Merangin terkait larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Surat Edaran bernomor 414/491/DPMD/2025 tersebut diteken langsung oleh bupati Merangin dianggap “pepesan kosong” atau dikangkangi oleh oknum oknum aparatur baik ditingkat kecamatan sampai ke tingkat desa
Dalam surat edaran tersebut tertulis dengan jelas, Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD diminta untuk aktif menginventarisir, mengawasi, dan melaporkan setiap kegiatan PETI di wilayahnya. Pelaporan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Dari investigasi dan berbagai data yang diperoleh aktivitas PETI masih marak terjadi hampir di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Merangin, seperti di Tabir Barat, Tabir Hulu, Tabir ,Margo Tabir, dan kecamatan lainnya

















