BANGKO,mediafaktajambi.org — Di tengah tekanan fiskal ratusan miliar rupiah, Bupati Merangin M. Syukur meminta insan pers tetap objektif dan mengedepankan klarifikasi sebelum mempublikasikan informasi. Seruan itu tentu memunculkan sebuah pertanyaan: ketika anggaran menyusut dan belanja pegawai membengkak, seberapa luas ruang kritik dari insan pers terhadap kebijakan publik dibuka?
Dalam acara buka puasa bersama jurnalis di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu, 4 Maret 2026, Syukur mengungkapkan pemotongan anggaran daerah mencapai hampir Rp150 miliar pada 2025 dan sekitar Rp240 miliar pada 2026. Ia juga menyebut belanja pegawai telah menyentuh 60 persen dari total APBD—dua kali lipat dari batas ideal 30 persen.Dengan sekitar 11.000 aparatur sipil negara dan PPPK, struktur belanja daerah disebut kian tidak fleksibel. “Ruang gerak fiskal kita sempit,” kata Syukur.
Namun, bupati Merangin tidak merinci sumber pemangkasan anggaran tersebut—apakah akibat penyesuaian transfer pusat, penurunan pendapatan asli daerah, atau koreksi dari target pendapatan sebab dokumen resmi perubahan APBD dan komposisi detail belanja pegawai tidak dipaparkan dalam forum tersebut.
Kalau Secara regulatif, memang diakui pemerintah pusat mendorong rasionalisasi belanja pegawai agar APBD lebih produktif untuk belanja publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Ketika porsi belanja rutin terlalu besar, kemampuan daerah membiayai pembangunan jangka panjang menjadi terbatas.
Dalam forum yang sama, Syukur juga menekankan pentingnya prinsip tabayyun. “Jangan langsung menghujat tanpa dasar,” ujarnya.
Ia juga meminta media membantu pemerintah mengedukasi masyarakat terkait persoalan sampah, yang menurutnya masih rendah kesadarannya—bahkan di kalangan ASN.
Sejumlah jurnalis menilai verifikasi memang kewajiban etik. Namun fungsi kontrol pers juga mencakup pengujian kebijakan anggaran seperti mengapa belanja pegawai bisa mencapai 60 persen, dan bagaimana strategi penurunannya, serta apakah kebijakan rekrutmen sebelumnya sudah diperhitungkan secara matang.
Permintaan agar media objektif datang di saat pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran yang serius.
Maka di titik inilah hubungan pemerintah dan pers akan diuji: apakah kritik pers akan dilihat sebagai bagian dari pengawasan demokratis, atau dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas birokrasi.
Ruang kritik yang sehat, justru saat ini memang dibutuhkan ketika kondisi keuangan daerah tidak ideal.
Tanpa pengawasan publik, risiko pemborosan dan salah prioritas akan semakin besar.Di tengah seruan objektivitas itu, kini pertanyaan mendasar tetap mengemuka: apakah transparansi anggaran akan dibuka seluas-luasnya, sehingga pers dapat bekerja bukan hanya sebagai penyampai pesan pemerintah, tetapi sebagai penguji kebijakan?

















