MERANGIN — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis (12/2/2026), dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2019 hingga 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.30 WIB. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran di lingkungan sekretariat DPRD.Hingga
berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai jenis dokumen maupun barang bukti yang disita.
Kejati Jambi juga belum mengumumkan pihak yang telah diperiksa maupun besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penggeledahan disebut sebagai bagian dari upaya awal penyidik untuk mengumpulkan data dan alat bukti sebelum menentukan peningkatan status penanganan perkara.
Dikutip dari Tribunjambi.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan tindakan itu merupakan langkah pro justitia yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly.
Ia menambahkan, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti pada tahap pembuktian selanjutnya

















