Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) meskipun usia pensiunnya tinggal beberapa tahun, asalkan ia memenuhi syarat usia maksimal yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Seandainya syarat umur Zulhifni dianggap bermasalah secara otomatis pihak pansel tentu akan mengeliminasi Zulhifni sebagai calon sekda kabupaten Merangin sebab tidak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diselenggarakan sesuai ketentuan nasional mengenai manajemen ASN. Proses seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta aturan turunan dari Kementerian PAN-RB mengenai kompetensi pejabat daerah.
Bahkan pihak pansel juga pernah menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan transparan dan profesional.Bahkan Dalam Berita Acara Nomor BA.008/Pansel.JPT.Iia/Merangin/2025,
Pansel menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara ketat oleh asesor independen. Penilaian meliputi administrasi, rekam jejak, uji kompetensi manajerial, serta pemahaman bidang sesuai kebutuhan jabatan Sekda.
Setiap tahapan disebut telah melalui verifikasi terukur untuk memastikan hasil seleksi akurat dan kredibel.Kepala daerah seperti Bupati tidak memiliki hak prerogatif dalam pengertian absolut.
Kewenangan yang dimiliki tetap diatur oleh undang-undang.Proses pemilihan Sekda diatur oleh peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata hak tunggal Bupati
Mekanisme ini juga melibatkan Gubernur dan Menteri, sesuai dengan sistem pemerintahan pusat dan daerah, serta ketentuan kepegawaian dan administrasi yang berlaku.
Sementara itu Secara hukum, tidak ada larangan spesifik bagi seorang Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati berasal dari wilayah yang sama. Peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah atau UU ASN, tidak mengatur syarat domisili pejabat daerah secara rinci hingga tingkatan desa yang spesifik.
Sekda adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas membantu Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan daerah, sementara Bupati adalah pejabat politik sebagai kepala daerah.


















