Merangin, Jambi — Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin mengungkap dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp706.872.401. Polisi menetapkan empat orang tersangka, termasuk mantan kepala sekolah.
Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, ketika dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merangin atau P-21 pada 3 Maret 2026. Polisi dijadwalkan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada Kamis (12/3/2026).
“Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Merangin menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti,” kata Kiki.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
N (45), aparatur sipil negara yang saat itu menjabat kepala sekolah
WA (40), bendahara dana BOS tahun 2022
SP (53), bendahara dana BOS tahun 2023
NP (37), operator dana BOS yang berstatus tenaga honorer
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan, penyidik menemukan adanya pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang menjadi dasar penggunaan anggaran.
Menurut Eka, tersangka N diduga memanfaatkan dana BOS yang dikelola bendahara sekolah untuk sejumlah kepentingan pribadi, di antaranya rehabilitasi rumah, dana taktis, serta operasional kepala sekolah.
“Dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan RKAS. Untuk menutupi penggunaan dana itu, tersangka meminta bendahara membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah sesuai dengan rencana kegiatan sekolah,” ujar Eka.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah laporan kegiatan dalam dokumen LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan itu menjadi dasar penyidik menduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS yang berujung pada kerugian negara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta.
Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di daerah. Dana BOS merupakan program pemerintah yang dialokasikan langsung ke sekolah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, termasuk pengadaan sarana pendidikan, operasional sekolah, dan kegiatan siswa.
Eka mengatakan penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru dalam proses persidangan.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana pendidikan,” kata dia.
Polres Merangin juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana publik, termasuk dana pendidikan di sekolah.


















