banner 728x250

Penyidik Polda Jambi Bidik Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK yang Rugikan Negara Puluhan Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

Jambi.mediafaktajambj.org.Walau sudah menetapkan tersangka Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Jambi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92 atau Rp21,8 miliar, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Polda Jambi kembali membidik 3 tersangka baru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Rabu (12/11/2025). menjelaskan “Kita menyidik lanjutan dari perkara DAK, yang mana ada tiga orang yang diduga terlibat. Satu dari pihak broker, satu dari KPA, dan satu PA. Dua dari Dinas dan 1 broker,” terangnya

Adapun tiga orang yang disidik itu yakni DI selaku broker, VAP selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan B selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka, karena masih proses sidikPada kasus ini, modus operandi yang digunakan tersnagka yakni pengaturan praktek proyek ungkapnya

Sebelumnya diketahui Pengadaaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) TA. 2022 memiliki anggaran Rp120 miliar.”Ada empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni ZH, Kabid SMK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RWS selaku broker atau penghubung, WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) dan ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI)

Adapun modul operandi Tersangka ZH selaku PPK membuat kesepakatan dengan tersangka DH dan RW terkait pengaturan paket pengadaan peralatan praktek.ZH dikenalkan dengan penyedia, kemudian ZH membeli barang dari penyedia melalui E-catalog.

Namun barang yang dipesan ZH dari penyedia di e-catalog dan sudah diarahkan oleh tersnagka DH dan RW sejak 15 April 2022 s/d 01 Juli 2022 sebanyak 26 paket.

Dari pemeriksaan BPK RI, pekerjaan pengadaan peralatan praktek utama (DAK Fisik SMK) tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi merugikan negara Rp 21.892.252.403,92.Tersangka lantas mengembalikan sejumlah kerugian negara sebesar Rp8.401.711.000, Serta empat bidang tanah di Jawa Barat, sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp13.390.541.403,92. (*)

banner 325x300
berita lainnya :  Sekretariat DPRD Merangin Digeledah, Kejati Jambi Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran 2019–2024
Penulis: GzlEditor: Asmadi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *