banner 728x250

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta.MF -Pemerintah bakal melakukan pemutihan maupun penghapusan iuran BPJS Kesehatan dimulai akhir tahun ini. Tanggungan tersebut akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar pascarapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Muhaimin mengungkapkan bahwa pemutihan maupun penghapusan iuran BPJS Kesehatan bakal dimulai akhir tahun ini. Tanggungan tersebut akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.

“Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” kata Cak Imin,

Ia juga menyampaikan, nantinya ada sejumlah syarat yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat. Jamsostek Kaji Ulang Target Peserta Artikel Kompas.id Salah satu syaratnya adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta dari kalangan tidak mampu, dan peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda.

Nantinya, kata Cak Imin, bakal ada registrasi ulang untuk peserta tersebut. “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menghapus tunggakan BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sebanyak 23 juta peserta masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun.

“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta, Minggu (19/10/2025). Ghufron memastikan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya tepat sasaran.

berita lainnya :  Ribuan BB Hasil Tindak Pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Menurutnya, pencatatan dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku sehingga bersifat administratif semata. “Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran.

Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” ujarnya.

banner 325x300
Penulis: ASMADIEditor: MAULANA
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *