“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. Fahrudin, S.Pd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan bollard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim.
Sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan, di antaranya:
Melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Fahrudin, S.Pd.
Melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan agar proses pelimpahan berkas dapat berjalan cepat dan lancar.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu liar atau spekulasi di ruang publik, serta tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Polres Kerinci berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” tutup Kasat Reskrim

















