banner 728x250

Mengusut Tata Kelola Sampah Merangin: Rp10 Juta, Rp6 Miliar, dan Sepuluh Tahun yang Hilang

  • Bagikan
Bau Menyengat di Siang Hari, Sampah Tak Kunjung Diangkut
banner 468x60

Merangin.mediafaktajambi.org — Bau sampah masih tercium bahkan saat siang telah berjalan.

Di sejumlah ruas jalan di Bangko, ibu kota Kabupaten Merangin, tumpukan sampah terlihat di pinggir jalan, berdampingan dengan aktivitas warga. Plastik, sisa makanan, dan limbah rumah tangga menumpuk di titik yang sama hampir setiap hari.

Pantauan pada Rabu, 8 April 2026, hingga sekitar pukul 13.00 menunjukkan sampah masih berserakan di seberang jalan toko Rocky collection di pinggir jalan.

Kondisi ini menandakan persoalan tidak hanya terjadi pada pagi hari, tetapi berlanjut hingga jam sibuk.

“Kalau siang hari bau menyengat sekali. Kami minta pemerintah segera menangani,” ujar Anto, pemilik toko di kawasan tersebut.

Bang Mul, pemilik kedai di lokasi yang sama, menyebut kondisi ini sudah menjadi rutinitas. “Setiap hari kami mencium bau sampah. Sangat mengganggu,” katanya.

Di tengah kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Merangin kembali mengaktifkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Warga yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga Rp10 juta. Satuan tugas dibentuk dan masyarakat dilibatkan dalam pelaporan.

Namun kebijakan ini bukan hal baru.Perda tersebut telah berlaku sejak 2014 dan menyediakan kerangka pengelolaan sampah yang lengkap.

Dalam praktiknya, implementasi berjalan tidak konsisten. Penegakan lemah, sanksi jarang diterapkan, dan pengawasan tidak berkelanjutan.

Hasilnya terlihat hari ini: masalah yang sama terus berulang.“Kalau dari awal ditegakkan, mungkin tidak seperti sekarang,” ujar seorang pengurus lingkungan di Bangko yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Di atas kertas, pemerintah memiliki kapasitas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin mencatat 11 armada pengangkut, 207 personel kebersihan, dan 32 titik pembuangan sampah.

Anggaran operasional mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun.Namun kondisi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian.

berita lainnya :  Warga Mampun Tabir Minta Ruas Jalan Yang Rusak Menjadi Perhatian Pemkab Merangin

Sampah tetap menumpuk, jadwal pengangkutan tidak menentu, dan keluhan warga terus berulang.

“Jangan warga saja yang ditekan. Pemerintah juga harus berkaca,” kata Sunaryo, warga Pematang Kandis.

Kesenjangan antara kapasitas dan hasil ini menunjukkan persoalan pada tata kelola.

Kepala DLH Merangin, Syafrani Ilyas Kanceng, menyebut persoalan utama justru pada tenaga kerja. “Kalau ingin Bangko bersih, solusinya satu: naikkan gaji petugas kebersihan,” ujarnya,seperti dikutip dari jambidayky.com, Selasa (7/4/2026).

Saat ini, petugas kebersihan rata-rata menerima sekitar Rp1,2 juta per bulan. Dengan beban kerja tinggi, tingkat kesejahteraan ini dinilai belum memadai.

Pernyataan tersebut menggeser fokus dari infrastruktur ke manajemen sumber daya manusia. Namun transparansi anggaran masih menjadi pertanyaan.

Tidak ada penjelasan rinci mengenai penggunaan Rp6 miliar tersebut, termasuk porsi untuk operasional dan upah.Tanpa keterbukaan, sulit memastikan apakah persoalan terletak pada keterbatasan anggaran atau lemahnya pengelolaan.

Pendekatan pemerintah melalui pelibatan warga dalam pelaporan juga memunculkan risiko. Tanpa mekanisme verifikasi yang jelas, skema ini berpotensi memicu konflik antarwarga dan membuka ruang laporan sepihak.

Rencana mempublikasikan pelanggar di media sosial menambah kekhawatiran. Tanpa prosedur yang transparan, langkah ini dapat bergeser dari penegakan administratif menjadi penghukuman sosial.

Di sisi lain, pernyataan Bupati Merangin mengenai dugaan adanya pihak yang sengaja mengotori fasilitas publik belum disertai data terbuka.

Tanpa pembuktian, narasi tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan utama.

Pola ini bukan hal baru. Penegakan hukum diperketat, tetapi layanan tidak dibenahi.

Padahal, tanpa perbaikan pada layanan pengangkutan, manajemen tenaga kerja, dan transparansi anggaran, kebijakan denda sulit menghasilkan perubahan yang bertahan.

Di Merangin khususnya kota Bangko, persoalan sampah tidak lagi sekadar soal perilaku warga. Ia menjadi cermin tata kelola layanan publik.

berita lainnya :  Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Aturan telah ada sejak 2014. Anggaran miliaran rupiah terus dialokasikan. Struktur organisasi tersedia.

Namun satu hal tetap bertahan: sampah yang tak kunjung hilang.Denda boleh ditegakkan. Tetapi tanpa tata kelola yang bekerja, ia hanya menjadi simbol bukan solusi.

banner 325x300
Penulis: Asmadi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *