Berdasarkan hukum administrasi negara surat pernyataan non-partai tertanggal 14 Januari 2025 justru menguatkan status ASN yang bersangkutan, sehingga semakin sulit menjelaskan dasar hukum pengusulan PAW.
“ASN yang hendak menduduki jabatan politik harus melepaskan status kepegawaiannya terlebih dahulu. Kalau justru ada surat pernyataan tidak berpartai, itu menegaskan posisi ASN-nya, bukan sebaliknya,” jelasnya.
“Ini bukan sekadar soal PAW, tapi juga soal kepatuhan terhadap aturan. Jika sudah mundur dari partai dan kini berstatus PPPK, maka perlu dijelaskan secara terbuka dasar hukum pengusulannya,” ujar seorang pemerhati politik daerah.
Sejumlah kalangan menilai, jika proses PAW tetap dilanjutkan tanpa kejelasan status hukum dan kronologi dokumen, berpotensi dilaporkan ke Bawaslu,dapat digugat ke PTUN setelah keputusan PAW terbit, dan
berisiko mencederai integritas DPRD Merangin dan kepercayaan publik.
Publik mendesak nantinya agar DPRD Merangin, KPU, serta instansi terkait untuk bersikap transparan dan tegas, agar proses PAW tidak terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan aturan. Jika dibiarkan, polemik ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik.
Seperti dilansir media nasionaldetik.com
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Merangin, Izhar Majid, memberikan penjelasan tegas berdasarkan aturan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin Nomor 728 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024, dan merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Izhar menegaskan bahwa partai akan mengusulkan calon dengan perolehan suara sah berikutnya setelah almarhum Muhammad Yani.
“Kami akan mengusulkan suara berikutnya sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2017. Aturan itu mengatakan apabila salah satu anggota DPRD berhalangan tetap, meninggal dunia dan sebagainya, kami akan mengusulkan suara berikutnya,” ujar Izhar Majid.
Media FAKTA tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi keberimbangan informasi.

















